Banyak Kecurangan, JPPI Minta UN Dihapus

0
764

Jakarta – Pelaksanaan ujian nasional (UN) untuk jenjang SMA dan Madrasah Aliyah (MA) telah selesai dilakukan. Namun, pelaksanaan UN khususnya yang berbasis komputer (UNBK) sejak hari pertama diwarnai aksi kecurangan yang dilakukan oleh sebagian peserta. Mereka memotret soal UN, kemudian dibagikan di grup media sosial seperti Line ataupun WhatsApp untuk meminta bantuan peserta lain mengerjakannya.

Koordinator Nasional Jaringan Pemerhati Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan, banyaknya pelanggaran yang dilakukan peserta menandakan UN sebagai bentuk pemetaan sekolah tidak dapat berjalan. Pasalnya, pandangan tentang UN masih seputar nilai sehingga segala upaya dikerahkan agar peserta dapat memperoleh nilai tinggi dan melupakan integritas.

Untuk itu, Ubaid menyarankan sebaiknya fungsi UN sebagai pemetaan dihapuskan. Pemetaan sekolah lebih baik menggunakan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) saja yang telah dijalankan beberapa tahun terakhir ini.

“Kecurangan selalu terjadi di UN, selalu ada celah dan sangat tidak mendidik. Harusnya memang UN ini sudah ketinggalan zaman, enggak perlu lagi diadakan. Relevansinya tidak ada,” kata Ubaid kepada Beritasatu, baru-baru ini.

Menurut dia, pemetaan menggunakan USBN lebih masuk akal karena saat ini kebutuhan mendesak pendidikan adalah pemetaan guru yang tidak pernah dilakukan. Padahal, hal itu berdampak sangat besar pada standar pendidikan nasional.

“Harusnya ada uji kompetensi, atau apalah namanya, untuk guru sebagai bahan pemetaan kualitas guru. Berdasarkan data tersebut, pemerintah lalu melakukan intervensi peningkatan mutu guru. Dengan begitu, strategi peningkatan mutu guru dan pemerataan kualitas guru bisa terpenuhi,” ujarnya.

Sanksi

Sementara itu, kepada peserta yang melanggar prosedur operasional standar (POS) UN, ia meminta mereka harus diberi sanksi. Namun, sanksi itu jangan sampai merugikan peserta. Mereka harus tetap diberikan kesempatan untuk mendapat nilai UN.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Kapuspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Moch Abduh mengatakan, peserta yang melakukan kecurangan akan diberi nilai nol untuk mata pelajaran tersebut. Oleh karena itu, ia harus mengikuti UN susulan.

Sedangkan untuk pengawas yang lalai menjalankan tugas, Abduh menuturkan, selama proses pemeriksaan, panitia UN provinsi melarang yang bersangkutan untuk menjadi pengawas ujian.

Selanjutnya, terkait dengan sanksi, Abduh menyebutkan, sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan tersebut akan diterapkan sesuai POS UN yang telah diterbitkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). “Prinsipnya jika terjadi hal yang sama seperti kecurangan sebelumnya, kami akan melakukan penelusuran berdasarkan jejak digital yang dilaporkan. Selanjutnya akan kami teruskan ke Itjen untuk investigasi lebih lanjut,” ujarnya.

Leave a reply