Guru di Daerah Terpencil Harus Dapat Perlakuan Khusus
Jakarta – Untuk mengatasi kekosongan atau kekurangan guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan membuat kebijakan rotasi. Semua guru diwajibkan mengabdi di daerah tersebut dalam waktu yang telah disepakati.
Merespons kebijakan tersebut, Koordinator Nasional Jaringan Pemerhati Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan, daerah 3T memang harus menjadi prioritas utama karena selama ini program-program pemerataan pendidikan belum menjangkau ke sana. Pasalnya, guru-guru yang ditempatkan di sana selalu gagal.
“Mereka tak betah lalu pindah. Itu yang terjadi. Jadi, harus ada prioritas dan perlakuan khusus supaya guru-guru tertarik untuk mengajar di daerah 3T. Jika tidak, kemungkinan kegagalan akan terulang lagi,” ujarnya kepada SP, Kamis (13/6).
Ubaid mengusulkan agar pemerintah membuat sebuah perjanjian sejak awal supaya hak dan kewajibannya jelas. Jika guru bertindak tidak sesuai perjanjian, ia harus diberi sanksi. Wujudnya mulai dari sanksi ringan berupa teguran administratif sampai terberat pemecatan sebagai ASN apabila guru tersebut melanggar perjanjian. Sebaliknya juga harus ada perlakuan khusus sebagai daya dorong dan penyemangat daya juang karena medan yang dihadapi berat.
“Perlakuannya juga harus linear dengan profesi guru, misalnya pemberian beasiswa S-2 atau peningkatan kapasitas yang lain,” ucapnya.
Hal ini disampaikan Ubaid karena ia menilai kegagalan program guru daerah 3T seperti Guru Garis Depan (GGD) menunjukkan ketidakseriusan pemerintah menggarap daerah 3T. Padahal sudah banyak upaya dari inisiatif masyarakat untuk menjangkau pendidikan di daerah 3T. “Seharusnya kalau sudah banyak inisiatif dari masyarakat, pemerintah tinggal meneruskan dan mengembangkan. Tapi tampaknya pemerintah tak melihat itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, para guru yang dirotasi ini adalah guru dalam satu zona dan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kewajiban untuk siap ditugaskan di mana saja dan kapan saja dalam kurun waktu tertentu.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.