
Kata Pakar soal Zonasi Diubah jadi SPMB
Pemerintah resmi mengubah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Skema ini sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji sistem tahun 2025 ini tidak ada perubahan secara positif.
“Jalur-jalurnya juga masih sama, ada empat jalur. Jadi yang berubah hanya jangkauan domisili dan persentase. Lagi-lagi, ini adalah masalah teknis. Padahal masalahnya tidak hanya soal teknis, tapi sistemnya yang tidak berkeadilan untuk semua, ada diskriminasi perlakukan, antara anak yang diterima di sekolah ngeri dan gagal lalu sekolah diterima di sekolah swasta,”kata Ubaid kepada Bloomberg Technoz, Senin (3/2).
“Anak-anak yang gagal di negeri, mereka akan masuk swasta dan berbayar mahal. ini yang menyebabkan ada kasus ijazah di tahan, putus sekolah, tidak boleh ikut ujian karena belum bayaran,”.
Selain itu, Ubaid mengatakan krusialnya adalah panitia SPMB jangan hanya mengumumkan daya tampung sekolah negeri, tapi juga harus mengumumkan dua poin penting, poin pertama berapa jumlah dan sebaran calon murid, poin kedua, berapa daya tampung di sekolah negeri.
“Kalau daya tampung tidak cukup, maka penyediaan daya tampung wajib melibatkan skolah swasta, yang pembiayaannya harus di-cover oleh pemerintah,”ujar Ubaid.
Ubaid mengingatkan harus ada perubahan sistem yang menjamin semua anak dapat kebagian bangku sekolah.
Pertama, kata dia sistem kompetisi harus dihapus sebab ini adalah layanan pendidikan yang harus berkeadilan untuk semua.
Kedua dalam SPMB jika kuota sekolah negeri tidak cukup/kurang, maka pemda wajib melibatkan sekolah swasta.
“Pastikan jangan sampai anak tidak kebagian bangku sekolah,”kata Ubaid.
Ketiga, semua kepala daerah harus patuh dengan aturan SPMB, supaya aturan di semua daerah bisa menjamin hak pendidikan bagi anak untuk semua, tidak diskriminatif.
“Pada draf SPMB yang kemarin didiskusikan oleh kemendikdas, ternyata pasal sangsi. Artinya, permendikbud SPMB ini jika tidak dilakuan oleh kepala daerah, maka tidak ada sangsi. Jadi ya suka-suka kepala daerah. Inilah sumber masalahnya,”jelas Ubaid.
Senada dengan pendapat pengamat pendidikan, Ina Liem. Menurut dia bahwa pergantian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk menangani akar masalah yang terjadi di lapangan selama ini dianggap belum mampu.
“Ini malah melonggarkan kecurangan, yang tadinya banyak kecurangan mengubah data KK, sekarang dipermudah, cukup minta surat domisili saja,”kata Ina.
“Dampaknya, persaingan masuk sekolah favorit akan makin meningkat. Harga jual beli kursi akan naik. Seharusnya sistem PPDB apapun namanya, tidak bisa sama secara nasional. Harus berdasarkan data, yang mana per daerah beda-beda,”.
Lebih lanjut Ina juga menyoroti jumlah anak usia sekolah di 1 kota dan kota lain berbeda dan tak sama. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya bisa mengetahui data agar tepat bisa menampung kuota bangku anak sekolah.
“Pemetaan data dulu yang harus transparan dari pemerintah daerah. Data yang disembunyikan selalu mudah dimanipulasi untuk korupsi,”ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Abdul Muti menyebut kebijakan ini telah membawa sejumlah perubahan berbeda saat penerimaan siswa di Indonesia untuk jenjang SD hingga SMA. Ia menegaskan bahwa ada SPMB 2025 yang memiliki empat jalur utama.
“Jadi kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat,”kata Mu’ti kepada wartawan.
Untuk SMPB sendiri tetap mempertahankan konsep seleksi sebelumnya, namun untuk pelaksanaanya terdapat perubahan.
Keempat jalur SPMB 2025 meliputi:
- Jalur domisili: Yaitu tempat tinggal murid
- Jalur prestasi: mempertimbangkan prestasi akademik, non-akademik, serta aspek kepemimpinan
- Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili karena pekerjaan orang tua atau alasannya
- Jalur afirmasi ditujukan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu
Lebih lanjut Mu’ti menyampaikan bahwa sistem SPMB penerimaan siswa untuk jenjang sekolah SD aturannya masih sama. Sementara, untuk jenjang sekolah SMP perubahan penerimaan siswa ada yang berubah.
https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/61917/kata-pakar-soal-zonasi-diubah-jadi-spmb