Terseok-seok Pendidikan Nasional akibat Covid-19

0
862

Jakarta, Jurnas.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak pemerintah menyelamatkan sektor pendidikan Indonesia, yang saat ini terseok-seok menghadapi sejumlah ancaman akibat pandemi virus corona baru (Covid-19).

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengatakan ancaman putus sekolah akibat angka kemiskinan terus meningkat dalam situasi seperti ini. Sementara di sisi lain sekolah terus memberlakukan pungutan.

Padahal mendapatkan akses sekolah merupakan hak dasar warga negara, yang seharusnya dijamin dan tidak diabaikan oleh pemerintah.

“Tentu saja ini (kemiskinan, Red) berdampak pada kemampuan orang tua untuk menyekolahkan anaknya. Buat makan saja susah, apalagi buat bayar sekolah,” kata Ubaid kepada Jurnas.com dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2020, pada Sabtu (2/5).

Selanjutnya ialah ancaman sekolah gulung tikar. Dikatakan, 56 persen sekolah swasta mengalami kesulitan memenuhi biaya operasional. Jika ini dibiarkan, lanjut Ubaid, maka akan ada banyak guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang terlantar.

“Tidak semua sekolah itu negeri. Banyak juga yang swasta. Belum lagi madrasah, yang mayoritas adalah swasta. Mereka semua adalah komponen yang paling terdampak pandemi ini,” papar dia.

Dan ancaman ketiga ialah depresi massal. Menurut Ubaid, depresi massal berpeluang besar terjadi apabila kurikulum pembelajaran masih mengacu pada pendidikan normal.

Akibatnya, kata dia, guru harus mengajar setiap hari, anak-anak mengerjakan tugas banyak tiap hari, dan juga orang tua harus mendampingi anak setiap hari. Sementara guru dan orang tua juga menghadapi situasi serba sulit.

“Belajar model seperti ini tidak boleh diterus-teruskan, harus segera dihentikan, lalu harus ada panduan dan kurikulum belajar dalam kondisi darurat. Jika situasi ini dibiarkan, depresi massal akan terjadi dan tubuh kian rentan terhadap virus,” kata Ubaid.

Karena itu, JPPI memberikan lima rekomendasi untuk pemerintah yakni Reformulasi kurikulum darurat; Percepatan birokrasi pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan penambahan anggaran pendidikan; Pemberian bantuan sosial (bansos) untuk guru honorer); Peningkatan kompetensi guru; serta Penegakkan prinsip pendidikan inklusif, untuk semua kalangan, dan berkeadilan.

Leave a reply