
Hindari ‘Kasta’ dalam Penerimaan Siswa Baru, Ini Kata Kemendikbud Soal PPDB
DENPASAR – Mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB di Kota Denpasar juga menggunakan sistem zonasi.
Menurut ketua PPDB Disdikpora Kota Denpasar, Made Merta untuk di Kota Denpasar sendiri dibagi ke dalam empat zona.
“Denpasar memetakan zona itu menjadi 4 yaitu zona satu SMP 3, 8, dan 12. Zona dua yaitu SMP 2, 4, dan 6. Zona 3 yaitu SMP 7, 9, dan 11 serta zona 4 yaitu SMP 5, 1, dan 10,” kata Merta saat ditemui Senin (4/6/2018) pagi.
Lalu apa alasan pemerintah menerapkan zonasi dalam PPDB ini.
Dikutip dari website Kemdikbud (https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2018/06/ini-alasan-zonasi-diterapkan-dalam-penerimaan-peserta-didik-baru), Pendidikan dan Kebudayaan’>Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, melalui zonasi pemerintah ingin melakukan reformasi sekolah secara menyeluruh untuk percepatan pemerataan pendidikan yang berkualitas.
“Target kita bukan hanya pemerataan akses pada layanan pendidikan saja, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan,” kata Muhadjir.
Ia juga mengatakan, zonasi ini diambil sebagai respons atas terjadinya “kasta” dalam sistem pendidikan yang selama ini ada, karena dilakukannya seleksi kualitas calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru.
“Tidak boleh ada favoritisme. Pola pikir kastanisasi dan favoritisme dalam pendidikan semacam itu harus kita ubah. Seleksi dalam zonasi dibolehkan hanya untuk penempatan (placement),” katanya.
Sementara itu, dikutip dari laman yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan, sistem zonasi PPDB pertama kali diterapkan tahun 2017 dan disempurnakan tahun 2018 melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
“Pemanfaatan zonasi akan diperluas untuk pemenuhan sarana prasarana, redistribusi, dan pembinaan guru, serta pembinaan kesiswaan. Ke depan, sistem zonasi bukan hanya untuk UN dan PPDB, tetapi menyeluruh untuk mengoptimalkan potensi pendidikan dasar dan menengah,” kata Hamid.
Ia menambahkan, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 diterbitkan untuk mengakomodasi hal-hal yang banyak dikeluhkan dalam Permendikbud sebelumnya, antara lain mengenai jumlah rombongan belajar (rombel) dan jumlah siswa.
Dalam penerapan zonasi tahun ini dilakukan penyesuaian jumlah rombel dan jumlah siswa dalam rombel, sehingga dapat dicari solusi untuk permasalahan yang terjadi dalam implementasi zonasi pada PPDB tahun lalu. (*)
Penulis: Putu Supartika
Editor: Irma Budiarti
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.