Putus Sekolah Menghantui, Mendikbud Diminta Waspada

0
611

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim diminta mewaspadai ancaman putus sekolah akibat krisis di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, angka kemiskinan naik tajam dalam situasi seperti ini. Tentu ini akan berdampak pada kemampuan orang tua untuk menyekolahkan anaknya.

“Buat makan saja susah, apalagi buat bayar sekolah,” kata Ubaid Matraji melalui keterangan tertulisnya seperti dilansir cnnindonesia.com, Senin (4/5/2020).

Ubaid menilai hal ini mungkin terjadi, mengingat tidak semua sekolah bebas dari pungutan biaya. Selain itu, banyak pula sekolah swasta di dalam pendidikan Indonesia yang tak bisa begitu saja membebaskan pungutan biaya atas murid-muridnya.

Hal tersebut, kata Ubaid, akan memunculkan ancaman banyak sekolah gulung tikar alias bangkrut di tengah wabah. Merujuk pada jajak pendapat yang telah dilakukan Kemendibud, hampir 56 persen sekolah swasta mengalami kesulitan biaya operasional.

Menurutnya, ancaman depresi juga menghantui guru, orang tua sampai siswa. Pasalnya sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) terkait situasi corona sendiri belum menemukan formula yang tepat.

“Masih banyak guru memberikan tugas bertumpuk, orang tua juga harus mendampingi anak mengerjakan lebih dari satu sampai dua tugas tiap hari. Padahal mereka (orang tua) juga harus menghadapi situasi yang serba sulit. Belajar model seperti ini tidak boleh diterus-teruskan. Harus segera diberhentikan,” ujarnya.

Untuk itu JPPI menyerukan agar pemerintah membentuk kurikulum darurat. Kurikulum ini nantinya bakal jadi pedoman pembelajaran di tengah pandemi.

Kurikulum darurat dinilai penting untuk mewujudkan pembelajaran menyenangkan, dan untuk mengukur target pencapaian pendidikan.

Kompetensi guru dalam hal ini perlu didorong. Pasalnya PJJ tak hanya bergantung pada infrastruktur, namun juga pengajar. Pemerintah juga diminta memfasilitasi pendidikan untuk semua kalangan, untuk memastikan hak belajar tersalurkan dengan adil.

“Terutama berikan afirmasi kepada kelompok-kelompok yang selama ini tertinggal, seperti perempuan, kelompok difabel, anak-anak di daerah 3T dan lain-lain,” tambahnya.

PJJ sudah diberlakukan sebulan lebih di sebagian besar daerah di Indonesia. Kemendikbud sendiri tengah merangkai skenario kemungkinan PJJ diterapkan hingga tahun ajaran baru 2020/2021.***

Leave a reply