Psikolog: Siswa yang Aniaya Guru Punya Masalah Perilaku
Jakarta – HI, siswa SMA di Sampang, Jawa Timur menganiaya guru seninya, Budi Cahyono hingga meninggal dunia pada Kamis (1/2). Insiden ini berawal saat Budi menegur HI di kelas karena mengganggu proses belajar mengajar. Sayangnya, HI tak terima dan langsung memukul Budi.
Psikolog Mira Amir menilai kejadian penganiayaan ini tidak terjadi begitu saja. Mira menduga siswa tersebut memiliki masalah perilaku dan pengendalian diri.
“Kita harus melihat riwayatnya, apalagi siswa itu diberi label bandel. Artinya, memang ada masalah pengendalian diri atau ambang toleransi stresnya pendek,” kata Mira saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (2/2).
Menurut Mira, penganiayaan itu terjadi lantaran sang anak sudah tak bisa menahan dan melampiaskan emosinya dengan marah yang bertubi-tubi. Kondisi ini biasanya terbentuk di lingkungan keluarga dan sudah terjadi sejak kecil.
“Gejala ini seharusnya sudah berlangsung lama, ketidakmamampuan dia mengontrol emosinya, berperilaku inklusif dan mudah terusik,” tutur Mira.
Di sisi lain, Mira menyayangkan keluarga dan sekolah yang abai dalam memantau perilaku siswa. Menurut Mira, penganiayaan ini tak perlu terjadi jika keluarga dan pihak sekolah sudah mendeteksi perilaku siswa sejak dini.
“Ada kemungkinan kondisi anak ini tidak sama dengan siswa lain, cuma tidak terdiagnosis dan lingkungannya kurang paham,” ujar Mira.
Lihat juga:Kemendikbud Kerahkan Tim Selidiki Kasus Siswa Aniaya Guru
Mira menyarankan agar orang tua lebih peka jika anak membutuhkan perhatian khusus. Para guru juga diminta untuk bisa menangani anak-anak yang memiliki masalah perilaku.
Sebaiknya jika ditemukan anak yang memiliki masalah perilaku, Mira menganjurkan untuk melakukan pemeriksaan melalui tenaga medis atau psikolog agar mendapatkan penanganan atau terapi yang tepat.
“Kalau ketika ada perilaku siswa di luar kewajaran sebaiknya segera berkonsultasi pada ahli,” ucap Mira.
Saat ini, HI tengah diamankan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Polisi akan mengambil langkah penanganan khusus terhadap HI sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.