PPDB 2019 Belum Prioritaskan Anak Difabel

0
548

Jakarta – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Untuk menggantikan permendikbud nomor 14 tahun 2018 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Dalam Permendikbud tersebut kuota PPDB tahun ajaran 2019/2020 dibagi menjadi tiga jalur, yakni 90 persen kuota untuk Sistem zonasi, maksimal 5 persen untuk jalur prestasi dan maksimal 5 persen untuk jalur perpindahan.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai bahwa permendikbud tersebut tidak ada perubahan secara substansial dengan permendikbud sebelumnya. Bahkan PPDB tahun ini belum ada kuota khusus untuk anak difabel. Meski ada sekolah inklusi tapi jumlahnya masih sangat sedikit.

“Harusnya ada kuota untuk mereka. Karena mereka adalah kelompok rentan tidak sekolah dan putus sekolah. Selama ini itulah yang terjadi. Gurunya, fasilitas sekolahnya dan lingkungan sekolahnya masih terbatas,” ujar Ubaid Matraji kepada INDOPOS melalui sambungan telepon di Jakarta, baru-baru ini.

Anak berkebutuhan khusus, kata Ubaid punya kendala akses. Belum lagi calon peserta didik yang tidak berprestasi. Seharusnya ada aturan yang mengafirmasi kelompok yang selama ini terkendala akses.

“Sebab tidak semua daerah sekolahnya siap dengan sistem ini. Buktinya tiap tahun zonasi selalu gaduh. Belum lagi soal kesenjangan antar sekolah yang kualitasnya belum merata,” jelasnya.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Hamid Muhamad mengatakan, bahwa anak berkebutuhan khusus sudah masuk dalam penerapan zonasi. “Menjadi bagian 90 persen jalur zonasi,” ucapnya.

Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PKLK) Poppy Dewi Puspitawati menuturkan bahwa kuota untuk disabilitas tercatat dalam pasal 19 Permendikbud 51 tahun 2018. Namun tidak menjelaskan secara rinci kuota tersebut. “Ya da di pasal 19 penjelasannya,” terangnya.

Pasal 19 Permendikbud 51 tahun 2018 menyatakan, kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi. Termasuk kuota bagi peserta didik kurang mampu dan anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan sekolah inklusi.

Leave a reply