Penganggaran dan Pengawasan Dana Otsus Aceh Perlu Diperbaiki

0
518

JAKARTA – Akademisi mengusulkan agar proses penganggaran dan pengawasan dana otonomi khusus atau otsus di Provinsi Aceh diperbaiki guna mencegah potensi penyalahgunaan dana jumbo tersebut.

Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Samsul Rizal berpendapat selama ini dana otsus memiliki kelemahan sejak penganggaran hingga pengawasannya. Dalam penganggaran, menurut dia, dana otsus mengalir tidak tepat sasaran karena didahului ‘permainan’ untuk berbagai kepentingan.

Celakanya, pengawasan pun tidak maksimal karena masih ada pengaruh gubernur maupun bupati dan wali kota. Samsul pun tidak heran bila terjadi pelanggaran atau deal-deal di belakang layar yang mengakibatkan tertangkap tangannya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Sistem penganggaran harus diubah. Pengawasan pun harus independen dari gubernur, bupati, dan wali kota untuk menghindari kejadian-kejadian seperti ini,” katanya kepada Bisniscom baru-baru ini (4/7/2018).

Dana otsus merupakan konsekuensi dari Perjanjian Damai Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005. Berdasarkan UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, dana otsus untuk Bumi Serambi Mekah diberikan sebesar 2% dari dana alokasi umum (DAU) nasional hingga 2022 dan sebesar 1% DAU sepanjang 2023-2027.

Merujuk pada Qanun No. 10/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Migas dan Penggunaan Dana Otsus, dana otsus dialokasikan untuk program dan kegiatan bersama pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Setelah dikurangi untuk program bersama itu, maksimal 40% sisanya dialokasikan untuk pembangunan kabupaten dan kota berdasarkan usulan pemerintah kota/kabupaten.

Samsul berharap dana otsus kelak dapat dialokasikan sesuai amanat UU Pemerintahan Aceh. Jangan sampai usulan-usulan tak tepat sasaran seperti pembelian pesawat terbang, meski akhirnya ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri, terjadi lagi.

Menurut Samsul, program yang lebih penting digarap dana otsus a.l. pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di kampung-kampung.

“Aceh punya dana banyak dari otsus. Kalau pengawasan dan penganggaran seperti ini akibatnya Aceh dengan dana besar tapi kemiskinan juga nomor satu di Sumatra,” ujarnya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, Aceh mendapatkan kucuran dana otsus Rp8 triliun. Pemerintah pusat mengucurkan dana itu sebagai penerimaan Pemerintah Aceh.

Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menjelaskan dana otsus dialokasikan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan. Selain itu, dana tersebut diperuntukkan buat program pendidikan, kesehatan, dan sosial.

“Dana otsus berupa program dan anggaran sudah menjadi bagian dari program dan APBD pemerintah daerah penerima sehingga sudah menjadi satu kesatuan,” tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Gubernur Aceh Irwandi dan Bupati Bener Meriah Ahmadi di lokasi terpisah di Tanah Rencong pada Selasa (3/7/2018) malam. Kedua kepala daerah itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan alokasi dana otsus 2018.

Leave a reply