Polda DIY Sidik Korupsi di Lembaga Pendidikan
Yogyakarta — Kepolisian Daerah (Polda) DI Yogyakarta tengah menangani kasus dugaan korupsi senilai Rp 21 miliar lebih, yang melibatkan sebuah lembaga pendidikan di Yogyakarta.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Gatot Budi Utomo mengatakan, Ditreskrimsus telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan lembaga yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY.
“Kasus ini telah ditangani dan diselidiki dalam kurun waktu setahun. Bahwa kasus ini merugikan negara hingga puluhan miliar ini diduga berkaitan dengan dugaan korupsi dana uang persediaan dan tambahan uang persediaan untuk belanja barang operasional serta non operasional yang dilakukansebuah lembaga tersebut,” terangnya Kamis (12/4) di Mapolda DIY.
Dikatakan Kombes Pol Gatot Budi Utomo, dugaan adanya korupsi, terkait dengan pengadaan barang operasional tahun 2015-2016, juga munculnya dugaan kegiatan fiktif dari lembaga tersebut.
“Yang terlibat sebuah lembaga di bawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berada di Yogyakarta. Menaikkan taraf dari penyelidikan ke penyidikan bukan tanpa alasan,” katanya.
Selain itu, diperkuat hasil audit peritungan kerugian yang dilakukan oleh instansi berwenang menunjukkan adanya kerugian negara.
“Dari hasil audit kerugian yang kami terima, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 21 miliar lebih. Untuk menetapkan status tersangka menunggu hasil gelar perkara,” ucapnya.
Sebelumnya, pada awal tahun 2018, penyidik telah memeriksa Bondan Suparno yang pernah menjabat sebagai Kabag Umum sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di P4TKSB DIY.
Polda DIY juga sudah menetapkan Bondan sebagai tersangka bersama dengan mantan kepala P4TKSB, Salamun.
Kasus tersebut mulai disidik sejak Desember 2016 terkait dengan temuan dana ratusan yang diduga hasil korupsi di kantor lembaga Diklat tersebut. [152]
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.