Jatuh atau Bunuh Diri? Pemprov DKI Didesak Segera Investigasi Tewasnya Siswi SD

0
225

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus tewasnya siswi SD dari lantai 4 sekolahnya di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hal itu kaitannya ada dugaan perundungan atau bullying dalam peristiwa loncatnya korban dari ketinggian.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, sebenarnya ada beleid yang mengamanatkan sekolah untuk membentuk tim pencegahan kekerasan. Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).

Ubaid menyebut, meski ada aturan itu, hingga saat ini belum terlihat adanya penerapan satgas di sekolah, kaitannya untuk menangani masalah perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.

“Permendikbud untuk pencegahan kekerasan di sekolah sudah ada peraturan, kita tidak pernah mengalami kekosongan peraturan tentang pencegahan kekerasan di sekolah,” kata Ubaid kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Menindaklanjuti masalah yang dialami siswi SD di Petukangan Utara, dia mendesak agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk membentuk satgas pencegahan kekerasan. Diantaranya utamanya dalam menanggapi kasus perundungan.

Pasalnya, menurut Ubaid sekolah belum tanggap dalam melakukan pencegahan seperti sistem pelaporan hingga pendampingan mengenai masalah-masalah seperti perundungan. Pihak Disdik DKI Jakarta pun dinilai menutupi jika benar adanya kasus perundungan yang memakan korban.

“Itu menjadi sangat penting, ini harus ada semacam tim investigasi. Ada tata kelola yang harus ditata serius, yang harus dibereskan soal dinas menutupi, lalu bagaimana ini menjadi persoalan yang mampu meningkatkan awareness kepada seluruh masyarakat terhadap soal ini,” tutur dia.

Sebelumnya diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan informasi terbaru mengenai hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa meninggalnya siswi SD di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023). Pihak kepolisian mulanya menyebut bahwa siswi kelas VI tersebut terjatuh dari lantai 4 sekolahnya, namun update informasi yang disampaikan bahwa korban ternyata lompat, bukan jatuh.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP kemarin dengan melakukan berbagai pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang menunjukkan bahwa korban ternyata melompat dari lantai 4 gedung sekolahnya.

“Kami tegaskan dugaan awal melompat karena ditemukan adanya barang bukti berupa meja, awalnya saya pikir kursi, yang dijadikan yang bersangkutan untuk pijakan melompat ke bawah,” kata Bintoro saat dihubungi Republika, Rabu (27/9/2023).

Dia menjelaskan, barang bukti itu menguatkan adanya indikasi korban melakukan aksi percobaan bunuh diri. Pihaknya juga melakukan pengecekan dari rekaman kamera tersembunyi atau CCTV.

“Ya kami melihat dalam hal ini, dari rekaman CCTV juga yang bersangkutan melompat dari ketinggian. Cuman masih kami dalami, kami belum menyimpulkan,” jelas dia.

Bintoro menyebut pihaknya belum menemukan motif dari aksi yang bersangkutan memutuskan untuk melompat dari ketinggian. Saat disinggung adanya dugaan perundungan atau bullying, Bintoro menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan.

“Nanti setelah kami mendalami akan tahu motif yang bersangkutan kenapa melompat,” tutur dia.

Sejauh ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Bintoro memastikan pihaknya bakal segera merampungkan upaya pemeriksaan.

sumber: Republika.co.id

Comments are closed.

Pesan Nadiem untuk Guru Penggerak: Bawa Obor Perubahan di Setiap Daerah

0
9

Viral tentang kebijakan seragam sekolah baru untuk pelajar SD hingga SMA di media sosial X. Isu ini telah ditepis langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan menyatakan bahwa tidak ada aturan yang berubah untuk pakaian atau seragam sekolah.

Kemendikbud Ristek telah merumuskan aturan untuk seragam sekolah dan tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022. Selanjutnya, tidak ada aturan baru pada tahun ini untuk seragam sekolah yang ditetapkan oleh kementerian di bawah pimpinan Nadiem Makarim itu.

Aturan tentang pakaian adat turut ramai dibahas di media sosial X sejak Senin, 15 April kemarin. Padahal ini merupakan kebijakan lama sejak 2022 dan kewenangannya diberikan penuh untuk masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan memakai pakaian adat tidak wajib untuk skala nasional dan daerah bisa mengatur ihwal memungkinkannya aturan ini diterapkan.

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, untuk siswa SD dan SMP memakai pakaian adat di waktu tertentu adalah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Kebijakan ini bahkan diturunkan menjadi Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi tentang penggunaan pakaian daerah di lingkungan pendidikan.slot777 terpercaya

Merujuk Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi Nomor: 420/1243/Disdikbud-P.Dikdas.c-Bkt/VII-2022, kebijakan untuk pakaian adat siswa SD dan SMP di lingkungan pendidikan bisa dipakai pada Rabu, Kamis dan Jumat. Seragam yang dikenakan untuk laki-laki adalah baju taluak balango lengan panjang bermotif tarawang biaro sulaman warna hitam. Ini adalah pakaian khas daerah tersebut dan dinilai sebagai ajang meningkatkan nilai kebudayaan lokal di sekolah.

Kemendikbud Ristek telah merumuskan aturan untuk seragam sekolah dan tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022. Selanjutnya, tidak ada aturan baru pada tahun ini untuk seragam sekolah yang ditetapkan oleh kementerian di bawah pimpinan Nadiem Makarim itu.

Aturan tentang pakaian adat turut ramai dibahas di media sosial X sejak Senin, 15 April kemarin. Padahal ini merupakan kebijakan lama sejak 2022 dan kewenangannya diberikan penuh untuk masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan memakai pakaian adat tidak wajib untuk skala nasional dan daerah bisa mengatur ihwal memungkinkannya aturan ini diterapkan.

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, untuk siswa SD dan SMP memakai pakaian adat di waktu tertentu adalah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Kebijakan ini bahkan diturunkan menjadi Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi tentang penggunaan pakaian daerah di lingkungan pendidikan.slot777 terpercaya

Merujuk Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi Nomor: 420/1243/Disdikbud-P.Dikdas.c-Bkt/VII-2022, kebijakan untuk pakaian adat siswa SD dan SMP di lingkungan pendidikan bisa dipakai pada Rabu, Kamis dan Jumat. Seragam yang dikenakan untuk laki-laki adalah baju taluak balango lengan panjang bermotif tarawang biaro sulaman warna hitam. Ini adalah pakaian khas daerah tersebut dan dinilai sebagai ajang meningkatkan nilai kebudayaan lokal di sekolah.

Siswa laki-laki bahkan juga diminta memakai deta hitam, sejenis penutup kepala khas Minangkabau. Sementara untuk celananya memakai batik panjang dan alas kaki sandal datuak. Kendati demikian aturan ini tidak diwajibkan bagi siswa non Muslim dan bisa disesuaikan dengan pakaian seragam terkait.

Selanjutnya bagi siswa perempuan, Surat Edaran Wali Kota Bukittinggi itu mengatur untuk dikenakannya pakaian kurung basiba warna hitam dengan motif bordir kerancang atau sulaman. Untuk roknya panjang berwarna hitam dan penutup kepala memakai kerudung nuansa gelap. Sandalnya pun khas Minangkabau dengan model Bundo Kanduang.

Kebijakan untuk pakaian adat bagi siswa SD dan SMP di Bukittinggi ini pun telah mulai diterapkan sejak tahun ajaran 2022/2023 lalu. Hingga kini pun Pemerintah Kota Bukittinggi tetap menerapkan aturan ini dan berjalan dengan semestinya.

“Dalam rangka membudayakan pakaian daerah di lingkungan pendidikan Kota Bukittinggi, Walikota Bukittinggi menginstruksikan kepada siswa SD dan SMP untuk Rabu dan Kamis memakai deta dan seragam batik. Jumat menggunakan pakaian daerah (adat),” kata Dinas Komunikasi dan Informasi Bukit Tinggi di media sosial Instagramnya.

 

Comments are closed.