Ortu Siswa Protes Zonasi PPDB DKI 2021 Utamakan Jarak RT Rumah-Sekolah

0
1373

Jakarta – Koalisi Orang Tua Murid Jakarta memprotes aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2021. Para ortu kecewa terhadap aturan zonasi yang mengutamakan calon murid berdasarkan jarak RT rumah tinggal dan sekolah.
“Menuntut agar Pemerintah Provinsi DKI merevisi Peraturan Pemerintah DKI Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru untuk berpegang pada asas seleksi zonasi, yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan mengukur jarak garis lurus antara rumah CPDB (calon peserta didik baru) dan sekolah, bukan batasan administratif RT yang dilakukan tahun ini,” ujar juru bicara Perkumpulan Wali Murid 8113, Jumono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/5/2021).

Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 32/2021 mengenai PPDB, aturan zonasi dicantumkan pada pasal 12. Aturan itu untuk jenjang pendidikan SMP hingga SMA. Begini isinya:

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan domisili CPDB dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Zona prioritas pertama, yang didasarkan dengan RT domisili CPDB sama dengan RT lokasi sekolah;
b. Zona prioritas kedua, yang didasarkan dengan RT domisili CPDB berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah, dan
c. Zona prioritas ketiga, yang didasarkan dengan kelurahan domisili CPDB sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju

Koalisi Orang Tua Murid Jakarta yang memprotes Pergub Gubernur DKI Anies Baswedan ini dari tergabung dalam Suara Orangtua Peduli, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan Perkumpulan Wali Murid 8113.

“Kami menganggap Pergub Nomor 32/2021 dan aturan lainnya tentang PPDB berpotensi zalim dan tidak berkeadilan bagi anak dan orang tua untuk mengakses layanan pendidikan,” ujar Jumono.

“PPDB DKI ini juga menghambat hak anak dalam memenuhi kewajiban pemerintah melaksanakan program wajib belajar 12 tahun,” lanjutnya.

Jumono juga menilai belum adanya aturan rinci tentang perhitungan indeks prestasi pada jalur prestasi seperti yang diamanatkan dalam Pergub Anies. Padahal PPDB DKI dari SD hingga SMA akan dimulai pada 7 Juni 2021.

“Masih banyak yang belum jelas. Ini terlihat dari ketidaksiapan para kepala sekolah pada waktu sosialisasi di sekolah-sekolah, ditandai dengan ketidakmampuan menjawab lebih dari apa yang tercantum pada naskah presentasi,” rilis Suara Orangtua Peduli, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan Perkumpulan Wali Murid 8113.

Pemprov DKI dinilai melanggar prinsip keadilan bagi anak-anak dalam proses seleksi dengan menerapkan kriteria umur.

“Pemprov DKI telah bertindak sewenang-wenang karena tidak menghiraukan berbagai masukan dan tidak belajar dari pengalaman buruk PPDB tahun lalu, dengan tetap berkeras ‘mengukur umur bukan mengukur jarak’ dalam menerjemahkan zonasi,” kata Jumono.

Leave a reply