Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. DOK YouTube KPK

JPPI: Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah Merusak Anak!

0
135

Jakarta: Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menentang penyediaan alat kontrasepsi di sekolah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemeritah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan di Pasal 103 Ayat (4) butir e, yaitu penyediaan alat kontrasepsi.

“Daripada kontradiktif dengan tatanan sosial di sekolah dan juga merusak moralitas anak-anak, sebaiknya aturan ini dicabut dan didiskusikan kembali dengan melibatkan partisipasi yang lebih luas,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Selasa, 6 Agustus 2024.

Dia menuturkan saat ini Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak. Data National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC) mencatat kasus konten pornografi pada anak di Indonesia merupakan yang terbanyak keempat di dunia dan peringkat dua skala Asia Tenggara.
ADVERTISEMENT

“Di tengah situasi yang semacam ini, mestinya pemerintah perlu memperkuat pendidikan seksual dan juga pengembangan penyuluhan kesehatan reproduksi pada anak di sekolah, daripada penyediaan alat kontrasepsi,” tegas Ubaid.

Terkait polemik ini, JPPI mendesak PP Nomor 28 Tahun 2024 dicabut karena merusak masa depan anak. Ubaid menilai peraturan ini jelas merusak masa depan anak-anak Indonesia.

“Jika dipaksakan, mereka kian akan terpapar kekerasan seksual dan juga pornografi di lembaga pendidikan. Selain itu, aturan ini juga dibuat diam-diam dan tidak melibatkan publik secara luas. Padahal, beleid ini sangat terkait hajat hidup orang banyak, terutama orang tua dan anak-anak usia sekolah,” ujar Ubaid.

JPPI juga menolak penyediaan alat kontrasepsi pada anak di sekolah. Ubaid mengatakan yang dibutuhkan siswa adalah edukasi pendidikan kesehatan reproduksi, bukan kebutuhan alat kontrasepsi.

“Penyediaan alat kontrasepsi yang salah tempat, berakibat pada banyaknya kasus penyalahgunaan alat kontrasepsi pada anak yang berujung pada jebakan kasus kekerasan pada anak,” ujar dia.

JPPI juga mendorong penguatan pendidikan kesehatan reproduksi di sekolah. Anak usia sekolah harus fokus pada proses pendidikan reproduksi di sekolah, bukan malah melakukan kegiatan aktif penggunaan alat kontrasepsi.

Sebab, anak usia sekolah belum dianggap sah untuk memberikan persetujuan seksual (age of consent). Ubaid menuturkan age of consent harus mengikuti usia sah menikah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, yaitu 19 tahun.

“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah harus ditolak karena lebih banyak mengundang bahaya, bahkan tidak ada manfaatnya,” tegas Ubaid.

(REN)

Sumber: https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/ybDjvAXK-jppi-penyediaan-alat-kontrasepsi-di-sekolah-merusak-anak

Comments are closed.