JPPI Siap Advokasi Orang Tua Korban Dugaan Pungli Sekolah di Depok

0
259
pungli smkn 1 depok

Depok – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyatakan siap advokasi dugaan pungli sumbangan pendidikan di SMA dan SMK Negeri di Depok. Ubaid menyatakan siap membantu orang tua siswa mengadukan dugaan praktik pungli itu.

Menurut Ubaid, dalam dunia pendidikan di Indonesia, dugaan pungli dengan dalih sumbangan pendidikan adalah lagu lama yang terus berulang seakan tanpa efek jera.

“Kasus pungli juga terjadi di Jakarta, Bandung, Bogor, Solo, Tangerang Selatan, Bekasi, dan masih banyak yang lainnya. Bisa dikatakan, fenomena ini diduga merata terjadi di semua kabupaten/kota,” kata Ubaid, Rabu, 13 September 2023.

Dia mengatakan ada 3 pihak yang diduga kerap menjadi aktor pungli di sekolah, yakni oknum pihak sekolah, komite sekolah, dan koordinator kelas (korlas). Biasanya, pungli terjadi didasarkan atas rekayasa kebutuhan pendanaan sekolah yang kurang.

“Yang sering terjadi, antara lain pungli berkedok pungutan uang infak, uang seragam, uang gedung, uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang buku ajar dan LKS, uang wisuda dan masih banyak yang lainnya,” kata Ubaid.

Ubaid mengatakan oknum pimpinan sekolah biasanya berperan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), Rencana ini disusun sepihak, serta kurang partisipatif dan tidak transparan.

“Nah, dokumen RAPBS ini akan dijadikan dasar legitimasi oleh Komite Sekolah untuk melakukan pungli,” ujarnya.

Komite Sekolah beralasan bahwa untuk menunjang proses pembelajaran, dibutuhkan berbagai hal yang terlampir di RAPBS, tapi keuangan belum mencukupi. “Lalu, Komite Sekolah menugaskan Korlas untuk menyebarkan info pungutan dan menjadi kasir dan penagih pungli di tiap-tiap kelas,” tambahnya.

Tentang kesiapan JPPI untuk mengadvokasi orang tua siswa di Depok yang keberatan dengan dugaan pungli sumbangan pendidikan dan dugaan intimidasi dari pihak sekolah, Ubaid menyatakan kesiapannya. “Harus diberi sanksi tegas, Itu (intimidasi) bisa diduga masuk pidana pemerasan,” ucap Ubaid.

sumber: tempo.co

Comments are closed.