JPPI: PPDB Berbasis Zonasi Timbulkan Masalah

0
400

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengimbau agar pemerintah daerah konsisten menerapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan minimal 90% berbasis zonasi. Sementara itu, maksimal 5% kuota lainnya bisa dipergunakan untuk jalur prestasi, dan 5% untuk jalur perpindahan orang tua calon murid.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. “Sudah selesai ini untuk zonasi, seluruh kabupaten/kota. Tinggal menunggu ketaatan dan konsistensinya. Saya imbau konsistensi daerah, betul-betul ditegakkan aturan yang ada agar semua jadi enak. Baik pemerintah, masyarakat juga nyaman. Karena tidak ada hak-hak istimewa kepada pihak tertentu,” ujar Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jakarta, baru-baru ini.

Ia menilai, masyarakat sudah bisa menerima dengan baik sistem PPDB berbasis zonasi yang mulai diterapkan 3 tahun lalu. Kendati demikian, perbedaan tujuan antara pemerintah pusat dan daerah kerap membuat implementasi PPDB berbasis zonasi menimbulkan masalah. Ia menegaskan, tahun ini, seharusnya sudah tidak ada lagi kendala yang signifikan terkait zonasi.

“Tahun lalu aturannya terbit 1 bulan sebelum PPDB, sekarang sudah sejak 5 bulan sudah selesai. Seharusnya tidak ada lagi masalah. PPDB berbasis zonasi ini untuk mengikis diskriminasi di dunia pendidikan. Sebab selama itu untuk pelayanan publik, maka negara harus melayani siapa saja,” katanya.

Ia mengatakan terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengawal proses PPDB berbasis zonasi. Menurut dia, Kemendagri siap mendukung dengan menerapkan sistem identitas tunggal yang menjadi acuan utama dalam PPDB. Kemendikbud dan Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran bersama untuk memastikan semua pemerintah daerah menjalankan Permendikbud.

“Yang penting konsistensi, saya minta provinsi kab/kota untuk mematuhi aturan yang sudah disepakati. Jangan lagi ada diskresi atas nama apapun, sehingga ada pihak-pihak tertentu yang mendapatkan perlakuan istimewa. Karena jika ada perlakuan istimewa, ada yang terdiskriminasi dan itu tidak sesuai prinsip pelayanan publik,” ujar Muhadjir.

Penggiat Pendidikan Eka Simanjuntak menilai positif kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikbud dan Mendagri tentang PPDB 2019. Menurut dia, SEB ini juga memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD.

Berpotensi timbulkan masalah

Pendapat berbeda disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pemerhati Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji. Ia menilai, PPDB berbasis zonasi akan tetap berpotensi menimbulkan masalah karena tidak ada perubahan signifikan secara aturan. Tiga jalur yang ditetapkan Kemendikbud, yakni zonasi, prestasi, dan domisili orang tua murid sudah diterapkan pada PPDB tahun lalu.

“Dugaan saya masih tetap ada pelanggaran karena online system yang digunakan masih sebatas registration tool, belum menjadi mekanisme yang transparan dan akuntabel,” kata Ubaid***

Leave a reply