getty images

JPPI: UKT Tidak Tepat Guna

0
482

Sejak 2013, pemerintah mengenalkan sistem biaya kuliah tunggal di perguruan tinggi negeri. Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi.

Artinya, biaya kuliah ini sudah meliputi uang gedung, SPP, uang almamater, praktikum, dan penunjang lainnya yang dilebur menjadi satu kemudian dibagi rata menjadi delapan semester.

Penyebutannya di setiap kampus berbeda-beda. Tapi intinya, sistem ini digunakan agar mahasiswa bisa membayar uang kuliah seusai dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Istilah subsidi silang lahir dari sistem ini.

Ketentuan pembayaran akan dibagi-bagi dalam bentuk golongan. Golongan satu uang kuliahnya Rp0 – Rp500.000 per semester (setidaknya 5% dari mahasiswa yang diterima). Golongan ini  adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dengan pengeluaran di bawah Rp500.000 per bulan.

Kemudian golongan kedua, Rp500.000 – Rp1.000.0000 per semester. Diikuti kelompok selanjutnya hingga golongan tertinggi yang bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan dengan kasus-kasus mahasiswa putus kuliah, membuktikan sistem ini tidak berjalan optimal.

“Padahal UKT itu agar memudahkan mahasiswa akses ke perguruan tinggi. Tapi dengan sistem UKT, justru menghalangi mahasiswa yang ingin kuliah sampai drop out, dan seterusnya,” katanya.

Ubaid melihat adanya ketidakterbukaan dari kampus-kampus terhadap penentuan nilai UKT mahasiswa. “Masalah itu berujung pada UKT yang tidak tepat. Itu akan menjadi bencana bagi dia, sampai dia lulus kuliah,” katanya.

Sumber: bbc.com

Comments are closed.