JPPI Bulat Gugat Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja

0
418

Jakarta: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) berencana mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 65 Undang-undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan pendidikan. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan langkah ini dilakukan untuk menangkal bencana pendidikan.

“Pasti judicial review itu akan kita lakukan karena regulasi ini akan memakan banyak korban,” kata Ubaid kepada Medcom.id, Rabu, 7 Oktober 2020.

Menurutnya, aturan pendidikan dala UU Cipta Kerja tak boleh dibiarkan. Ia menilai aturan itu bakal menimbulkan ‘bencana’ bagi dunia pendidikan di Tanah Air. “Pendidikan tidak lagi menjadi kedaulatan rakyat tapi menjadi kedaulatan pasar,” tutur Ubaid.

Ubaid juga merasa dikelabui DPR yang menyatakan menghapus sektor pendidikan dari pembahasan Rancangan UU Cipta Kerja. Namun, saat disahkan, ternyata masih ada pasal yang menyeret pendidikan.

“Ini DPR bersandiwara dan bersilat lidah. Rakyat merasa dikibuli oleh wakilnya, karena sebelumnya komisi X jelas mengatakan klaster pendidikan keluar dari RUU Cipta Kerja,” ucap Ubaid.

Sektor pendidikan masih masuk dalam omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan memicu keterkejutan pemangku kepentingan di dunia pendidikan. Mereka merasa dikelabui, lantaran sebelum UU Ciptaker disahkan telah ada pernyataan jika klaster pendidikan ditarik dari pembahasan omnibus law tersebut.

Sektor pendidikan termuat dalam klaster Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Tepatnya, Bagian Keempat tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi. Aturan yang ada lebih kepada urusan perizinan pendidikan yang termuat dalam Pasal 26 dan 65.

Leave a reply