Evaluasi Sistem Pengawasan Sekolah Mendesak

0
543

JAKARTA – Sistem pengawasan terhadap sekolah-sekolah di Indonesia perlu dievaluasi. Hal ini menyusul temuan narkoba di sebuah sekolah di kawasan Jakarta Barat. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia Ubaid Matraji mengatakan, instansi maupun pihak yang memiliki wewenang pengawasan harus memantau rutin lingkungan sekolah.

“Harus ada pengawasan dan evaluasi rutin. Jangan hanya ada masalah baru turun,” kata Ubaid kepada HARIAN NASIONAL, baru-baru ini.

Dia menjelaskan, fungsi pengawasan sekolah seharusnya dijalankan optimal oleh dinas pendidikan di daerah. Peran ini seharusnya juga dilakukan pihak pengawas di setiap sekolah.

” Adanya kasus itu membuktikan mereka tidak menjalankan tugasnya,” kata Ubaid.

Sebelumnya, Polsek Metro Kembangan menyita 355 gram sabu-sabu dan 7.910 butir psikotropika golongan IV serta obat-obatan daftar G dari sebuah laboratorium di sebuah sekolah di Jakarta Barat. Seperti dikutip Antara, dua orang pelaku berinisial DL dan CP yang juga kakak beradik mengubah laboratorium sekolah menjadi tempat penyimpanan narkoba sekaligus tempat tinggal mereka.

DL dan CP karyawan dari sekolah tersebut berstatus honorer yang tinggal di laboratorium sejak enam bulan terakhir. Keduanya disebut-sebut anak seorang pejabat di sekolah ini.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai, kasus itu bisa menjadi citra buruk bagi dunia pendidikan Tanah Air. Anak-anak Indonesia juga terancam bahaya narkoba.

Menurut Retno, KPAI mendorong kepolisian mengusut tuntas kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak fokus pada kasus fisik gudang penyimpanan narkoba saja.

“Selidiki juga apakah kedua terduga pelaku melakukan jual beli narkoba di lingkungan sekolah yang melibatkan para siswa,” kata Retno.

Tindak lanjut berupa rehabilitasi siswa dibutuhkan apabila terjadi pengedaran narkoba di lingkungan sekolah. KPAI mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta memeriksa pihak sekolah. Tujuannya agar modus penyimpanan narkoba di sekolah diwaspadai dan dapat dicegah. Langkah ini tidak hanya dilakukan pada sekolah terjerat masalah.

“KPAI meminta kepolisian, media massa, dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak membuka nama serta identitas sekolah agar para siswa, guru, dan sekolah tidak mengalami stigma negatif,” ujarnya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kata Retno menambahkan, harus berkoordinasi dengan dinas pendidikan dalam mengantisipasi masalah ini ke depannya.

Namun, pihak Kemendikbud belum memberikan komentar saat dikonfirmasi HARIAN NASIONAL, tentang koordinasi dengan dinas pendidikan terkait upaya meningkatkan pengawasan di sekolah sehingga tidak dijadikan tempat menyimpan narkoba maupun perbuatan negatif lainnya.

Leave a reply