Jatuh atau Bunuh Diri? Pemprov DKI Didesak Segera Investigasi Tewasnya Siswi SD

0
724

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus tewasnya siswi SD dari lantai 4 sekolahnya di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Hal itu kaitannya ada dugaan perundungan atau bullying dalam peristiwa loncatnya korban dari ketinggian.

Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, sebenarnya ada beleid yang mengamanatkan sekolah untuk membentuk tim pencegahan kekerasan. Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).

Ubaid menyebut, meski ada aturan itu, hingga saat ini belum terlihat adanya penerapan satgas di sekolah, kaitannya untuk menangani masalah perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.

“Permendikbud untuk pencegahan kekerasan di sekolah sudah ada peraturan, kita tidak pernah mengalami kekosongan peraturan tentang pencegahan kekerasan di sekolah,” kata Ubaid kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).

Menindaklanjuti masalah yang dialami siswi SD di Petukangan Utara, dia mendesak agar Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk membentuk satgas pencegahan kekerasan. Diantaranya utamanya dalam menanggapi kasus perundungan.

Pasalnya, menurut Ubaid sekolah belum tanggap dalam melakukan pencegahan seperti sistem pelaporan hingga pendampingan mengenai masalah-masalah seperti perundungan. Pihak Disdik DKI Jakarta pun dinilai menutupi jika benar adanya kasus perundungan yang memakan korban.

“Itu menjadi sangat penting, ini harus ada semacam tim investigasi. Ada tata kelola yang harus ditata serius, yang harus dibereskan soal dinas menutupi, lalu bagaimana ini menjadi persoalan yang mampu meningkatkan awareness kepada seluruh masyarakat terhadap soal ini,” tutur dia.

Sebelumnya diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan informasi terbaru mengenai hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) peristiwa meninggalnya siswi SD di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023). Pihak kepolisian mulanya menyebut bahwa siswi kelas VI tersebut terjatuh dari lantai 4 sekolahnya, namun update informasi yang disampaikan bahwa korban ternyata lompat, bukan jatuh.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP kemarin dengan melakukan berbagai pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang menunjukkan bahwa korban ternyata melompat dari lantai 4 gedung sekolahnya.

“Kami tegaskan dugaan awal melompat karena ditemukan adanya barang bukti berupa meja, awalnya saya pikir kursi, yang dijadikan yang bersangkutan untuk pijakan melompat ke bawah,” kata Bintoro saat dihubungi Republika, Rabu (27/9/2023).

Dia menjelaskan, barang bukti itu menguatkan adanya indikasi korban melakukan aksi percobaan bunuh diri. Pihaknya juga melakukan pengecekan dari rekaman kamera tersembunyi atau CCTV.

“Ya kami melihat dalam hal ini, dari rekaman CCTV juga yang bersangkutan melompat dari ketinggian. Cuman masih kami dalami, kami belum menyimpulkan,” jelas dia.

Bintoro menyebut pihaknya belum menemukan motif dari aksi yang bersangkutan memutuskan untuk melompat dari ketinggian. Saat disinggung adanya dugaan perundungan atau bullying, Bintoro menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan.

“Nanti setelah kami mendalami akan tahu motif yang bersangkutan kenapa melompat,” tutur dia.

Sejauh ini sudah ada empat orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut. Bintoro memastikan pihaknya bakal segera merampungkan upaya pemeriksaan.

sumber: Republika.co.id

Comments are closed.

JPPI: Kasus Nadiem Tunjukkan Sistem Pendidikan Indonesia Rusak

0
132

Kasus korupsi Nadiem Makarim menurut JPPI hanya puncak gunung es kejahatan sistemik dunia pendidikan.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. JPPI menilai, kasus ini menunjukkan bobroknya sistem pendidikan Indonesia.

“Usut tuntas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, sampai ke akar-akarnya. Jangan biarkan kasus ini menguap seperti kasus-kasus sebelumnya,” tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, melalui keterangan tertulis, Jumat (5/9).

Dia menjelaskan, kasus ini hanyalah puncak gunung es dari kejahatan sistemik yang sudah lama merampok uang dan masa depan anak-anak Indonesia. Hal ini mengungkapkan adanya krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam di sektor pendidikan.

Ubaid juga menilai, pemerintah bersama masyarakat sipil harus segera melakukan audit forensik terhadap semua program dan proyek di Kemendikbudristek sejak 2019. Langkah ini diperlukan untuk membongkar adanya kemungkinan praktik kotor lainnya.

Selanjutnya, proyek pengadaan serupa juga patut diwaspadai karena masih terus berjalan di tahun 2025 dan tahun-tahun mendatang. Masyarakat dan penegak hukum pun harus bersinergi mengawasi anggaran pendidikan.

“Peringatan ini kami sampaikan agar praktik korupsi di sektor pendidikan tidak berulang lagi. Setiap proyek harus diawasi ketat, dari awal hingga akhir,” terang Ubaid.

Tak hanya itu, dia juga meminta pemerintah untuk melakukan reformasi total terkait transparansi dan akuntabilitas dalam birokrasi pendidikan. Upaya ini perlu melibatkan publik dalam aspek pengawasannya.

“Jika tidak, pendidikan kita akan terus menjadi lahan basah bagi para koruptor dan masa depan bangsa akan dipertaruhkan,” pesan Ubaid.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Setelah penetapan ini, Nadiem pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9).

Dengan penetapan ini, total terdapat lima tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook. Selain Nadiem, tersangka lainnya adalah Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020-2024 Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsah.

validnews.id

Comments are closed.