Guru Penampar Siswa di Purwokerto Resmi Jadi Tersangka

0
700

Purwokerto — LS, guru sebuah SMK di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, yang menampar siswanya di dalam kelas dan videonya menjadi viral, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa korban dan 13 saksi.

Hal ini disampaikan Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Jumat (20/4/2018). Bambang menambahkan, guru tersebut dijerat Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, beredar video viral tentang tindakan kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap siswanya. Dalam video tersebut, LS (di berita sebelumnya ditulis LK), menampar siswanya di depan siswa lainnya di dalam kelas.

Leave a reply