Buntut Sumbangan di SMK Negeri 1 Depok, JPPI Minta Bubarkan Korlas dan Komite Sekolah Abal-Abal
Dunia pendidikan kembali dikejutkan oleh dugaan pungli di SMKN 1 Depok.
Pungutan sumbangan sebesar Rp2,8 juta per siswa ini viral di media sosial karena dikeluhkan orang tua siswa.
Terkait hal itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia(JPPI) meminta agar organ koordinator kelas (korlas) dan komite sekolah dibubarkan.
Pasalnya, dua organ ini menjadi penyebab adanya pungutan liar (pungli) di sekolah.
“Ada 3 pihak yang diduga selalu menjadi aktor pungli di sekolah yaitu oknum pihak sekolah, komite sekolah, dan koordinator kelas,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, saat dihubungi Rabu (13/9/2023).
Menurut dia, pungli di sekolah bukanlah hal baru, tetapi lagu lama yang terus diulang-ulang.
“Sebelum pemberitaan SMKN 1 Depok ini viral, kasus pungli juga terjadi di Jakarta, Bandung, Bogor, Solo, Tangerang Selatan, Bekasi, dan masih banyak yang lainnya,” jelasnya.
Ubaid melihat fenomena ini merata terjadi di semua kabupaten/kota di Indonesia.
“Biasanya pungli terjadi karena didasarkan atas rekayasa kebutuhan pendanaan sekolah yang kurang,” paparnya.
Dia mengungkapkan modus pungli biasanya berkedok pungutan uang infak, uang seragam, uang gedung, uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang buku ajar dan LKS, uang wisuda, dan masih banyak yang lainnya.
“Dalam menjalankan aksi pungli, oknum pimpinan sekolah berperan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Biasanya, RAPBS ini disusun secara sepihak, serta kurang partisipatif dan tidak transparan,” imbuhnya.
Dokumen RAPBS ini akan dijadikan dasar legitimasi oleh Komite Sekolah untuk melakukan pungli dengan alasan untuk menunjang proses pembelajaran.
“Komite Sekolah menugaskan Korlas untuk menyebarkan info pungutan dan menjadi kasir dan penagih pungli di tiap-tiap kelas” beber Ubaid.
Selama tiga pihak ini dapat bergerak bebas, lanjut dia, maka pungli akan tetap lestari di sekolah.
“Karena itu, untuk menghentikan praktik pungli yang sangat meresahkan orang tua peserta didik di sekolah, JPPI menuntut agar komite sekolah abal-abal dan koordinator kelas dibubarkan,” tandas Ubaid.
Sumber: TribunnewsDEPOK.com