Mahkamah Konstitusi (MK) Bolehkan Kampanye di Sekolah, Begini Tanggapan Mahfud MD

0
256

SUMENEP NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang memperbolehkan kampanye di lingkungan sekolah. Putusan ini diambil setelah adanya permintaan kejelasan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Lebih tepatnya pada Pasal 280 ayat (1) huruf h yang mana tertulis tentang larangan kampanye di tempat pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas pemerintahan yang tercantum tanpa syarat.

Handrey Mantiri dan Ong Yenni menanyakan di bagian penjelasan yang menyebutkan bahwa bisa kampanye pemilu di tempat-tempat tersebut jika hadir tanpa menggunakan atribut kampanye dan atas undangan dari pihak penanggung jawab.

Lalu MK memutuskan bahwa bagian penjelasan memang dianggap membuat ambigu. Oleh karena itu MK memasukkan bagian penjelasan ke Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu kecuali fasilitas tempat ibadah.

Jadi sekolah dan fasilitas pemerintah lainnya tetap boleh digunakan untuk berkampanye peserta pemilu tanpa adanya atribut kampanye dan mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat tersebut. Putusan MK ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak karena sekolah seharusnya menjadi tempat yang netral dan objektif serta bebas dari kepentingan politik.

Menurut Ubaid Matraji sebagai Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengatakan bahwa keputusan MK akan berdampak buruk bagi pendidikan karena akan muncul konflik misalnya adalah sekolah hanya mengundang salah satu capre saja. Jadi sekolah malah akan menimbulkan konflik kepentingan yang lumayan tinggi.

sumber: sumenep.pikiran-rakyat.com

Comments are closed.