
Pendidikan Bebas Biaya untuk Semua – Policy Paper
Buku “Pendidikan Bebas Biaya untuk Semua” ini menggugat ketidakadilan struktural dalam sistem pembiayaan pendidikan dasar di Indonesia, yang berlawanan dengan amanat konstitusi. Meskipun UUD 1945 Pasal 31 secara eksplisit menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa jutaan peserta didik, khususnya di sekolah swasta, masih harus menanggung berbagai biaya pendidikan.
Dokumen ini menyoroti peran historis dan strategis sekolah swasta, terutama Generasi Pertama dan Kedua, dalam mencerdaskan kehidupan bangsa—khususnya di daerah-daerah yang belum terjangkau sekolah negeri. Namun, kontribusi vital ini sering diabaikan dalam kebijakan pembiayaan negara, yang cenderung memprioritaskan sekolah negeri. Melalui pendekatan berbasis data, analisis hukum, dan evaluasi anggaran, buku ini memaparkan kesenjangan serius antara norma hukum dan implementasi kebijakan, termasuk keterbatasan skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak mencukupi kebutuhan riil sekolah swasta.
“Pendidikan Bebas Biaya untuk Semua” menyajikan enam rekomendasi kebijakan konkret. Rekomendasi ini mencakup prioritas pendanaan untuk sekolah swasta berbasis sosial dan kebangsaan, reformulasi skema BOS agar lebih adaptif dan progresif, reaktivasi atau penggantian skema Guru DPK, penguatan monitoring dan evaluasi anggaran, adopsi model pendanaan berbasis keadilan dan peserta didik, serta revisi regulasi pendidikan untuk menjamin kesetaraan pembiayaan.
Pada akhirnya, buku ini menyerukan reformasi mendesak dalam sistem pendanaan pendidikan dasar. Ini bukan hanya untuk menutup celah ketimpangan yang sudah berlangsung lama, tetapi juga untuk mewujudkan sistem pendidikan nasional yang adil, inklusif, non-diskriminatif, dan berpihak pada hak setiap anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan dasar yang berkualitas dan bebas biaya, tanpa terkecuali.
Download Buku: Pendidikan Bebas Biaya untuk Semua















