Reformasi Sistem Pendidikan Nasional

Menuju Kualitas Pendidikan Berbasis Hak Warga Negara
0
434

NEW INDONESIA – Pendidikan di Indonesia tengah berada di persimpangan jalan. Dokumen naskah kebijakan bertajuk “Reformasi Sistem Pendidikan Nasional” yang disusun oleh koalisi organisasi peduli pendidikan (APATIS, JPPI, LBH Jakarta, P2G, dan lainnya) memberikan peta jalan kritis untuk membenahi karut-marut sistem pendidikan kita. Dokumen ini menekankan bahwa pendidikan bukan sekadar komoditas pasar, melainkan hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara.

Filosofi Pendidikan: Pemanusiaan Secara Holistik

Substansi utama dari naskah ini adalah perlunya mengembalikan filosofi pendidikan ke akarnya. Selama dua dekade terakhir, pendidikan cenderung terjebak dalam aspek administratif dan teknokratik. Data menunjukkan bahwa 62% kebijakan daerah hanya berfokus pada pembangunan fisik, sementara penguatan nilai dan karakter hanya mendapat porsi 18%. Reformasi ini menuntut agar pendidikan memposisikan peserta didik sebagai subjek aktif, bukan sekadar objek kebijakan atau pemuas kebutuhan industri.

Pendidikan Gratis: Bukan Soal Uang, Tapi Keberanian Politik

Salah satu temuan kunci yang paling disorot adalah mandat Pendidikan Gratis Tanpa Pungutan pasca Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024. Dokumen ini mengungkap fakta bahwa anggaran sebenarnya tersedia (melihat angka SILPA yang besar), namun seringkali salah alokasi. Negara didorong untuk membiayai pendidikan dasar baik di sekolah negeri maupun swasta, guna memastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena kendala biaya.

Literasi dan Kurikulum yang Relevan

Kualitas pembelajaran Indonesia masih memprihatinkan, tercermin dari skor PISA 2022 yang menempatkan literasi membaca siswa Indonesia di peringkat 65 dari 81 negara. Reformasi kurikulum, termasuk optimalisasi Kurikulum Merdeka, menjadi sangat mendesak. Tantangannya bukan hanya pada desain kurikulum, tetapi juga pada kapasitas guru dan pemerataan infrastruktur, terutama di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

Kesejahteraan Guru dan Dosen sebagai Fondasi

Tidak ada kualitas pendidikan tanpa kesejahteraan pendidik. Naskah ini mengungkap bahwa hampir 80% dosen menerima pendapatan yang tidak sesuai dengan beban kerja. Reformasi pengupahan guru honorer dan dosen menjadi syarat mutlak. Kesejahteraan tidak hanya dipandang dari sisi finansial, tetapi juga dukungan psikologis dan pengembangan profesional yang berkelanjutan.

Menata Anggaran dan Digitalisasi yang Etis

Alokasi 20% anggaran pendidikan seringkali terdistorsi untuk birokrasi dan sekolah kedinasan yang tidak terkait langsung dengan pendidikan dasar. Dokumen ini mendesak penataan ulang fungsi anggaran agar lebih adil dan efektif. Selain itu, pengembangan digitalisasi pendidikan harus dilakukan secara etis, melindungi data pribadi siswa, dan membangun kewargaan digital yang kritis untuk menghadapi era AI (Artificial Intelligence).

Naskah kebijakan ini adalah panggilan bagi pemerintah untuk berani mengambil langkah politik yang nyata. Transformasi pendidikan nasional harus berlandaskan pada keadilan sosial, kesetaraan gender, dan transparansi anggaran demi mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045 yang inklusif.

Download Buku: Link

05 - Reformasi Sistem Pendidikan Nasional untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia_compressed

Comments are closed.