
Satu Tahun Putusan MK, JPPI Desak Negara Implementasikan Pendidikan Dasar Gratis
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menilai pemerintah belum mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di sekolah negeri maupun swasta.
Padahal, keputusan itu telah berjalan satu tahun setelah pertama kali diketok palu. Pemerintah sendiri mengklaim upaya menaati putusan MK telah dilakukan melalui skema SPMB bersama antara sekolah negeri dan swasta pada tahun ajaran 2026/2027.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai pemerintah, dari tingkat pusat hingga daerah, telah melakukan pembiaran yang disengaja terhadap hak konstitusional warga negara. Ia menyebut kondisi ini sebagai pelanggaran yang bukan sekadar kelalaian administrasi biasa.
“Jika seorang Presiden bisa mengabaikan putusan lembaga peradilan tertinggi di negara ini tanpa konsekuensi apa pun, maka kita tidak sedang dipimpin oleh hukum, melainkan sedang tunduk pada kekuasaan absolut yang menggunakan hukum sekadar sebagai instrumen stempel kekuasaan,” kata Ubaid, Selasa, 2 Juni 2026.
JPPI menilai pembiaran putusan MK selama setahun merupakan pelanggaran terhadap sumpah jabatan Presiden. Berdasarkan Pasal 9 UUD 1945, Presiden bersumpah akan memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dengan selurus-lurusnya.
Dengan membiarkan diskriminasi biaya antara sekolah negeri dan swasta terus berlangsung, pemerintah dinilai secara sadar melanggar Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945. JPPI juga menyoroti penggunaan dana pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah memasukkan MBG ke dalam komponen 20 persen anggaran pendidikan, sehingga dana yang semestinya untuk membiayai siswa, operasional sekolah, infrastruktur, serta kesejahteraan guru justru tersedot ke program logistik pangan.
Menurut perhitungan JPPI, dana pendidikan dalam APBN 2026 yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) untuk MBG jauh melampaui total anggaran gabungan tiga kementerian yang mengurus sekolah, madrasah, dan perguruan tinggi. Hampir 30 persen anggaran fungsi pendidikan kini terkonsentrasi pada satu program makan. “Pemerintah bangga mengklaim telah mematuhi Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 soal alokasi 20 persen anggaran pendidikan.
Namun secara materiil, itu adalah kebohongan statistik. Konstitusi mengamanatkan anggaran tersebut untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan nasional guna mencerdaskan bangsa, bukan untuk membiayai pengadaan logistik pangan massal,” ujar Ubaid.
Ubaid mempertanyakan logika prioritas anggaran pemerintah yang dinilainya terbalik. Infrastruktur dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kesejahteraan karyawannya dapat dibiayai dengan cepat, sementara ribuan sekolah rusak tak kunjung diperbaiki dan kesejahteraan guru masih terus menjadi pertanyaan yang berputar-putar tanpa jawaban. Pada SPMB 2026, menurutnya, persoalan itu juga mengemuka. Saat anak-anak tidak tertampung di sekolah negeri melalui jalur domisili, prestasi, afirmasi, maupun mutasi, pemerintah daerah dibiarkan lepas tangan. Orang tua dipaksa mencari sendiri sekolah swasta dan menanggung seluruh biayanya, mulai dari uang pangkal hingga SPP bulanan. Berdasarkan putusan MK, katanya, kewajiban memfasilitasi pendidikan dasar gratis melekat pada negara. Jika seorang anak tidak tertampung di sekolah negeri, pemerintah daerah wajib secara aktif menyalurkan dan membiayai anak tersebut di sekolah swasta melalui mekanisme APBD.
“Membiarkan orang tua membayar sendiri biaya sekolah swasta karena anak mereka tidak lolos SPMB atau kuota negeri yang minim adalah bentuk pemerasan struktural oleh negara. Rakyat dipaksa cari jalan keluar sendiri, padahal konstitusi memerintahkan negara yang harus memfasilitasi dan membiayai,” kata Ubaid.
Atas dasar itu, JPPI mendesak tiga hal. Pertama, Presiden segera menerbitkan Perpres atau PP sebagai regulasi turunan putusan MK untuk membebaskan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta.
Kedua, pemerintah dan DPR menghentikan manipulasi anggaran pendidikan 20 persen dengan mengeluarkan program MBG dari postur anggaran fungsi pendidikan.
Ketiga, para kepala daerah segera menerbitkan diskresi darurat pada SPMB 2026 untuk menjamin pembiayaan penuh bagi siswa yang terpaksa masuk ke sekolah swasta akibat keterbatasan kuota sekolah negeri. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, mengatakan, sebanyak 148 pemerintah daerah telah menyelenggarakan SPMB secara bersama antara sekolah negeri dan swasta pada tahun ajaran 2026/2027.
Dalam skema SPMB bersama, sekolah swasta yang bergabung akan mendapat dukungan subsidi dari pemerintah daerah bagi siswa yang diterima melalui sistem tersebut. Ia mencontohkan DKI Jakarta sebagai salah satu daerah yang telah menjalankan skema ini. “Seperti DKI, sekolah-sekolah swasta yang mau SPMB bersama, nanti yang masuk ke sekolah swasta dibantu oleh Pemprov,” katanya.
Pelibatan swasta dalam SPMB, kata Gogot, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemerintah memberikan subsidi kepada anak dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di swasta. “Sesuai dengan putusan MK, anak dari keluarga tidak mampu, kalau mereka sekolah SD SMP di swasta, mereka harus diberi subsidi,” ujarnya.***















