NEW INDONESIA – Kekerasan di lingkungan pendidikan bukan lagi sekadar isu selingan, melainkan ancaman fundamental bagi masa depan generasi bangsa. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melalui naskah kebijakan terbaru bertajuk “Optimalisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) Kota Bogor”, mengupas tuntas urgensi dan langkah strategis yang harus diambil oleh pemangku kepentingan.
Urgensi Penanganan Kekerasan: Tren Yang Mengkhawatirkan
Data dalam naskah ini menunjukkan alarm bahaya bagi Kota Bogor. Laporan kasus kekerasan yang masuk ke KPAID meningkat tajam sebesar 74% dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Alih-alih menjadi ruang aman, sekolah bertransformasi menjadi arena trauma fisik dan psikologis.
Bentuk kekerasan yang mendominasi adalah perundungan (bullying) dengan 137 kasus dan kekerasan fisik sebanyak 134 kasus. Hal ini membuktikan bahwa intimidasi telah menjadi fenomena yang mengakar kuat dalam interaksi sosial siswa dari jenjang SD hingga Perguruan Tinggi.
Fenomena Gunung Es Dan Budaya Diam
Salah satu substansi paling krusial dalam laporan ini adalah analisis kesenjangan pelaporan. Terdapat disparitas ekstrem antara angka formal dan realitas di lapangan: hanya 2 kasus yang dilaporkan secara resmi ke sekolah, sementara media memberitakan hingga 224 kasus.
Hal ini disebabkan oleh “Budaya Diam” (Culture of Silence). Korban dan saksi enggan melapor karena takut akan stigma, ancaman balas dendam, atau tekanan untuk menjaga “nama baik sekolah”. Budaya ini diperparah oleh resistensi oknum pendidik yang menganggap kekerasan sebagai masalah internal yang tidak perlu dibawa ke jalur formal.
Identifikasi Titik Rawan Dan Akar Masalah
Naskah kebijakan JPPI mengidentifikasi bahwa kekerasan sering terjadi di area dengan pengawasan longgar, seperti:
-
Saat istirahat di kantin.
-
Momen pulang sekolah di gerbang.
-
Di perjalanan menuju rumah.
Akar masalahnya bukan hanya pada perilaku individu, melainkan kelemahan sistemik, keterbatasan kapasitas SDM TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan), serta kurangnya dukungan orang tua yang cenderung permisif terhadap pola asuh keras.
Rekomendasi Kebijakan Strategis JPPI
Untuk menjawab tantangan tersebut, JPPI merumuskan empat rekomendasi utama:
-
Penguatan Kapasitas TPPK: Menyelenggarakan pelatihan teknis investigasi yang berperspektif korban dan pemberian pertolongan pertama psikologis (Psychological First Aid).
-
Membangun Ekosistem Terbuka: Mengimplementasikan kampanye “Berani Lapor Itu Hebat” yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
-
Kolaborasi Lintas Sektoral: Membentuk Forum Komunikasi PPKSP yang melibatkan kepolisian, dinas sosial, dan psikolog profesional.
-
Deteksi Dini Berbasis Data: Mewajibkan sekolah membuat “Peta Pengawasan Kerawanan” (Vulnerability Supervision Map) untuk menentukan jadwal piket guru di titik-titik berisiko.
Penanganan kekerasan di sekolah Kota Bogor memerlukan komitmen kolektif. Fondasi kebijakan yang sudah ada (Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023) harus didukung dengan implementasi lapangan yang kuat untuk meruntuhkan budaya diam dan menciptakan lingkungan belajar yang aman serta inklusif.
Download Buku: Link















