Wacana DAU untuk Guru Honorer, JPPI: Perlu Kepastian Status Juga

0
631

Tanpa status kepegawaian tetap, para guru honorer meski mendapatkan gaji dari dana alokasi umum (DAU) tetap rawan, karena bisa kapan pun diberhentikan oleh kepala sekolah.

tirto.id – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji merespons kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.

Dalam usulannya, Muhadjir mewacanakan agar guru honorer dapat bisa digaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR) melalui dana alokasi umum (DAU).

Menurut Ubaid, sudah selayaknya para guru honorer itu diperhatikan oleh pemerintah.

“Usulan untuk gaji diambilkan dari DAU saya setuju supaya mereka dibayar dengan layak minimal UMR [upah minimum regional],” ujar dia, kepada Tirto, Selasa (13/8/2019).

Namun, kata dia, pemerintah harus bisa memberikan kepastian terkait gaji guru honorer. Sebab kenyataannya, ujar dia, di beberapa daerah masih banyak guru honorer yang pendapatannya di bawah UMR.

Bahkan, pembayaran gajinya pun sering mengalami keterlambatan .

Meski usulan dari Mendikbud bagus, kata Ubaid, persoalannya tidak hanya berhenti sampai di situ. Para guru honorer juga membutuhkan kepastian terkait status mereka.

Status tersebut seperti pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebab, ujar dia, jika status mereka selamanya menjadi guru honorer yang dikontrak, bisa diputus kapan pun pihak sekolah.

“Selama ini kebijakan pemerintah hanya untuk ngadem-ngademin masalah saja. Tidak menyelesaikan masalah. Hidup mereka bergantung dengan status honorer yang kapan pun bisa diberhentikan dan ini masalahnya,” kata dia.

Pemerintah diminta memperhatikan kesejahteraan guru honorer dan status kepegawaian.

Leave a reply