RUU Sisdiknas Dinilai sebagai Upaya Negara Dorong Privatisasi dan Komersialisasi Pendidikan

0
686

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyebutkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) merupakan upaya negara melakukan privatisasi dan komersialisasi terhadap pendidikan di Tanah Air.

Ia mengatakan, upaya tersebut terlihat dari materi RUU Sisdiknas Pasal 12 yang mewajibkan orang tua untuk membiayai pendidikan dasar.

“Kami katakan (RUU Sisdiknas) bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 karena RUU ini tujuannya adalah soal privatisasi dan komersialisasi,” kata Ubaid dalam diskusi publik bertajuk “Rapor Merah Kinerja Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim” yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan, Kamis (17/3/2022).

Ubaid menjelaskan, dalam UUD 1945 Pasal 31 disebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Sementara, dalam RUU Sisdiknas Pasal 12 disebutkan bahwa mewajibkan orang tua untuk membiayai pendidikan tersebut.

Menurut Ubaid, materi dalam pasal tersebut menjadikan orang tua siswa turut wajib ikut membiayai.

Oleh sebab itu, ia menyebutkan bahwa materi RUU Sisdiknas sangat fatal karena bertentangan dengan UUD 1945.

“Jadi tidak hanya pemerintah, orang tua juga wajib ikut membiayai,” tegas dia.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti materi RUU Sisdiknas Pasal 80 yang menyebutkan bahwa pemerintah hanya membiayai jenis pembiayaan dasar.

Ironisnya, ia mengungkapkan, dalam RUU Sisdiknas sendiri tidak menjelaskan mengenai komponen pembiayaan dasar mana yang dimaksud.

“Tetapi kenapa di RUU Sisdiknas ini kok malah muncul orang tua wajib membiayai, kemudian pemerintah pembiayaan dasar, lalu komponennya apa saja juga tidak jelas,” terang dia.

“Menurut kami ini sebuah kemunduran karena mestinya ini menjadi tanggung jawab pemerintah,” imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “RUU Sisdiknas Dinilai sebagai Upaya Negara Dorong Privatisasi dan Komersialisasi Pendidikan”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/09434601/ruu-sisdiknas-dinilai-sebagai-upaya-negara-dorong-privatisasi-dan.
Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Bagus Santosa

Leave a reply