JPPI Nilai RUU Sisdiknas Bertentangan dengan UUD 1945

0
427

Jakarta: Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai rancangan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bertentangan dengan UUD 1945 pasal 31. Dalam amanat UUD 1945, disebutkan negara wajib menyelenggarakan pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.

“Sementara di RUU Sisdiknas pasal 12 mewajibkan orang tua membiayai pendidikan ini, jadi tidak hanya pemerintah, tapi orang tua juga wajib,” kata Ubaid dalam Diskusi Publik “Rapor Merah Kinerja Mendikbudristek Nadiem Makarim” pada Kamis, 17 Maret 2022.

Ubaid kemudian mengkritisi pada sektor mana pemerintah membiayai pendidikan. Di pasal 80 RUU Sisdiknas kata dia, pemerintah hanya menanggung pembiayaan dasar.

“Fatalnya tidak dijelaskan pembiayaan dasar itu komponen mana,” terang dia.

Menurutnya, pasal-pasal tersebut merupakan hal yang baru dalam RUU Sisdiknas. Sebelumnya tak ada pasal yang menerangkan jika orang tua juga wajib membiayai pendidikan.

“Kenapa ini kok malah muncul, nah menurut kami ini sebuah kemunduran karena semestinya ini menjadi tanggung jawab pemerintah,” sebut dia.

Baca juga: Kemendikbudristek Minta Masukan Akademisi Perguruan Tinggi Susun RUU Sisdiknas

Bagi Ubaid, pasal tersebut memiliki tujuan yang tidak baik. Ada semangat privatisasi dan komersialisasi yang tersirat dalam RUU Sisdiknas tersebut. “Kenapa ini bisa disebut seperti itu, karena pemerintah melepas tanggung jawab dan membebankan ke orang tua,” pungkasnya

Leave a reply