Putus Sekolah Lalu Menikah, Lingkaran Setan yang Tiada Habis di Desa Jenggik Utara

0
755

Kisah pernikahan anak usia dini di Desa Jenggik Utara, Kabupaten Lombok  tidak pernah habis untuk dibahas. Faktor ekonomi dan paksaan orang tua disinyalir menjadi permasalahan utama bagi anak-anak perempuan di desa tersebut.

Dilansir dari projectmultatuli.org yang dilihat oleh JPPI pada Kamis (03/11/22), efek pandemi Covid-19 yang melumpuhkan perekonomian masyarakat menjadikan angka perkawinan anak di Lombok Timur semakin meningkat.

Minhatul Aula sebagai narasumber dalam artikel tersebut menyebutkan bahwa masyarakat sekitar percaya bahwa pandemi Covid-19 akan berlangsung lama, sehingga para orang tua memilih untuk menikahkan anaknya.

“Dari pada gak ngapa-ngapain sampai 2025, akhirnya memilih menikah,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2019 angka perkawinan tercatat 19 kasus, pada tahun 2020 menjadi 42 kasus, dan semakin meningkat di tahun 2021 menjadi 100 kasus yang dikabulkan oleh pengadilan Agama Selong. Jumlah tersebut bukan termasuk pernikahan anak yang hanya dilakukan dengan ritual adat atau agama tanpa melapor ke pemerintah.

“Di lapangan sebenarnya lebih banyak yang  menikah dini, tapi secara sembunyi-sembunyi, hanya secara agama,” tambah Minhah.

Dari artikel tersebut juga disebutkan bahwa rata-rata usia perkawinan anak di wilayah Jenggik Utara antara 15-17 tahun. Usia di mana seorang anak harusnya menyibukkan dirinya untuk bersekolah di bangku SMA.

Minhah menyayangkan apa yang dialami oleh kawan-kawan sebayanya. Terlebih ketika menyaksikan mereka mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya.  

Yang menjadi pokok permasalahan serius dari wilayah Jenggik Utara ini adalah banyaknya masyarakat yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan mengakibatkan para orang tua memilih merantau untuk mencukupi kehidupan keluarga. Tak jarang mereka juga menjadi pekerja migran ilegal.

Banyak anak PMI yang dititipkan kepada keluarga terdekat mereka mendapatkan perlakuan yang berbeda di masyarakat. Seperti perundungan dan tekanan tertentu.

“Kasus yang cukup dibilang parah adalah teman-teman anak PMI pernah mendapatkan kekerasan fisik, suka dibanding-bandingkan oleh orang tua asuh. Mereka juga sering mengeluh merasa tertekan. Beberapa kejadian itu dapat berdampak serius kepada mereka. Ujung-ujungnya, mereka ingin mendapatkan hidup relasi sosial yang lebih baik dengan jalan pintas yaitu menikah, meskipun usianya belum cukup,” jelas Minhah.

Peristiwa ini seperti sebuah lingkaran setan yang tidak pernah putus. Orang tua menjadi PMI, anaknya dititipkan kepada kerabat, lalu anak-anak tersebut menikah di usia dini, ketika dewasa mereka menjadi PMI juga dan berputar seperti itu terus.

Minhah sendiri mengaku bersyukur, meski tinggal bersama orang tua tunggalnya ia tetap diizinkan untuk mengenyam pendidikan hingga tuntas dan bahkan turut terlibat aktif di forum-forum pelatihan pendampingan isu perkawinan anak. Ia bersama kawanannya melakukan program advokasi melalui forum anak yang ia rintis bersama teman-temannya di Jenggik Utara.

Di sini ia mengajak beberapa temannya yang telah putus sekolah untuk kembali bersekolah. Ia mendatangi sejumlah temannya yang sudah menikah di usia anak dan menanyai kemungkinan untuk kembali lagi ke bangku sekolah. Sayangnya tidak ada satupun yang menunjukkkan minat melanjutkan pendidikan.

“Sebenarnya ada satu orang yang mau sekolah lagi, tapi dia bingung dan malu kalau harus sekolah lagi, harus bagaimana ketika di sekolah. Saya membayangkan pasti akan jadi beban bagi mereka,” ujar Minhah.

Di sisi lain beberapa sekolah juga tidak mau menerima siswa atau siswi yang sudah menikah, tapi ada beberapa juga yang menerima. Meskipun pihak sekolah ragu dengan kemampuan siswa untuk kembali bersosialisasi dengan lingkungan sekolah.

Comments are closed.