Organisasi Sipil Bahas Pendanaan Berkelanjutan

0
616

Jakarta – Baru-baru ini beberapa organisasi masyarakat sipil terkemuka melangsungkan pertemuan perdana guna mendiskusikan peluang kemitraan terkait aspek pendanaan kegiatan pemberdayaan dari sejumlah mitra, terutama dari pemerintah.

Board Executive Association for Community Empowerment (ACE) Titik Hartini mengatakan pertemuan bertujuan memberi masukan konstruktif terhadap sejumlah aspek teknis terkait peran serta ormas yang sebelumnya sudah dirintis penyusunannya oleh Lembaga penelitian Akatiga.

Akatiga merupakan lembaga penelitian nirlaba yang berdiri sejak tahun 1991, didirikan oleh sekelompok peneliti ilmu sosial Institut Teknologi Bandung and Institut Pertanian Bogor yang kala itu menjalankan riset kolaborasi tentang pembangunan pedesaan bersama peneliti mitra global.Sebagai lembaga riset Akatiga fokus pada tiga kegiatan utama; penelitian sosial, monitoring dan evaluasi program-program pembangunan, rekomendasi kebijakan.

Diskusi ormas berlangsung cukup produktif sedikitnya dihadiri lebih 20 perwakilan organisasi sipil, kegiatan dipusatkan di Gedung Dana Pensiun RS Islam di kawasan Cempaka Putih, Jakarta (19/3). Perwakilan ormas yang hadir antara lain, Wanita Katolik Republik Indonesia, Seknas JPPI, Bina Desa, ASPPUK, Bina Swadaya, Fatayat NU, Aisyiah, Muslimat NU, P3M, Pekka, Koalisi Perempuan Indonesia, Lakpesdam NU, Yayasan Wahana Visi, Konsil LSM , serta sejumlah LSM jaringan terkemuka di tanah air.

Beberapa analis regional mengatakan, salah satu persoalan yang banyak dihadapi oleh organisasi masyarakat sipil di Indonesia adalah pendanaan. Banyak skema pendanaan dari luar negeri yang semakin berkurang. Penyebabnya karena perubahan kebijakan di lembaga dana internasional dan juga karena posisi Indonesia yang sudah dikategorikan negara kelas menengah. Akibatnya, banyak organisasi masyarakat sipil yang mulai melemah karena dukungan pendanaan semakin surut.

Beberapa alternatif pendanaan yang harus mulai dicermati oleh para penggerak organisasi masyarakat sipil ini. Misalnya membangun kemitraan dengan sektor swasta baik melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) maupun skema kerjasama lainnya. Namun, satu sumber yang sebenarnya harus mulai digali adalah pendanaan dana pemerintah. Peluang ini semakin besar karena saat ini pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden no. 16/2018 yang mengatur mengenai mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.

Butir-butir draf dan rekomendasi pada pertemuan perdana diharapkan rampung, dijadwalkan dalam dua pekan mendatang pertemuan serupa akan berlangsung dengan menghadirkan sejumlah nara sumber dari kalangan pemerintahan dan lembaga terkait. Tuan rumah konsolidasi serta diskusi terarah lanjutan akan digelar di sekretariat Wanita Katolik Republik Indonesia Jakarta.

Leave a reply