Pesantren dan Sekolah Islam Berjasa Cetak Kader Bangsa

0
807

JAKARTA — Rancangan Undang-undang (RUU) Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren (LPK&P) saat ini tengah dibahas di DPR. RUU yang merupakan gagasan dari PKB dan PPP itu menekankan adanya dukungan bagi madrasah dan pesantren-pesantren tradisional atau salafiyah.

Ketua Bidang Tarbiyah PP Persatuan Islam (Persis), Irfan Saprudin, mengatakan ia mengapresiasi dan merespon cukup baik dengan dibahasnya RUU tersebut, selama itu tetap mendasarkan pada UUD dan undang-undang pendidikan yang ada. Karena sesuai dengan Pasal 28-C UUD 1945, kata dia, setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutusan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

“Maka turunannya harus sesuai dan menjiwai terhadap UUD. Dengan adanya RUU LPK&P ini, diharapkan bisa menjawab terhadap persoalan yang selama ini menjadi beban lembaga pendidikan keagamaan,” kata Irfan, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Rabu (28/2).

Ia mengatakan, selama ini lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren dihadapkan pada berbagai persoalan, seperti tidak adanya kehadiran negara secara konkrit. Misalnya, dalam penyediaan anggaran. Kalaupun ada, menurutnya, sangat kecil dan parsial serta belum terumuskan dalam APBN/APBD. Selain itu, ia mengatakan belum ada UU yang kuat yang mengatur tentang LPK&P. Sehingga, dasar hukumnya masih kurang kuat.

Di samping itu, ia mengatakan bahwa anggaran untuk fasilitas sarana belajar dan mengajar, serta honor bagi pengajarnya, juga masih mengalami kendala. Buku rujukan, kurikulum, silabi dan dokumen manual lainnya pada madrasah dan pesantren juga tidak lengkap. Selain itu, menurutnya, ada sedikit perbedaan antara LPK&P yang diselenggarakan oleh organisasi masyarakat (ormas) dan yayasan.

Karena itulah, dengan adanya RUU LPK&P tersebut, Irfan berharap terdapat anggaran baik dalam bentuk APBN maupun APBD yang diperuntukkan bagi pesantren dan sekolah-sekolah Islam. Ia juga berharap adanya pembinaan yang lebih konkrit dan lebih baik untuk pesantren dan sekolah Islam tersebut.

“Penghargaan untuk memposisikan bahwa pesantren dan sekolah Islam sangat berjasa besar dalam kontribusinya untuk mendidik dan mencetak karakter bangsa Indonesia, sehingga itu harus diapresiasi dengan baik oleh negara/pemerintah,” lanjutnya.

Terkait RUU tersebut, ia menekankan agar dalam hal orientasi kurikulum dan silabi, madrasah dan pondok pesantren tetap diberi kebebasan dalam mengembangkan dan mempunyai ciri khas tersendiri yang menjadi kebanggaan mereka. Adapun kondisi pesantren dan sekolah yang ada di lingkungan Persis, Irfan mengatakan selama ini memiliki hubungan yang sangat baik dengan Kemendiknas, Kemenristek dikti dan Kemenag sendiri. Menurutnya, Persis selalu mena’ati regulasi dan aturan yang dikeluarkan, sembari mengembangkan ciri pendidikan Persis sendiri.

“Kondisi bantuan dari negara sangat bervariasi dan sangat terbatas untuk lembaga-lembaga pendidikan Persis baik dari pusat, propinsi atau daerah,” tambahnya.

Leave a reply