Pejabat Sudin Pendidikan Jaksel Tersangka Korupsi
Jakarta – Polres Jakarta Selatan menetapkan PNS di Pemkot Jaksel, Togu Siagian, sebagai tersangka pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta oknum PNS tersebut untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
“Prinsipnya adalah hormati hukum. Siapa pun yang bertindak harus mau mempertanggungjawabkan di depan hukum,” kata Anies di Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2018).
Terkait kasus ini, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin sebelumnya mengatakan penyidikan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima pada Juni 2016. Adapun dana yang diduga dikorupsi adalah anggaran Sudin Pendidikan Jaksel Tahun Anggaran (TA) 2014.
“Unit Krimsus Polres Jaksel menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kecamatan Kebayoran Lama serta SMPN Jaksel di Sudin Pendidikan Dasar kota Jaksel TA 2014,” kata Mardiaz dalam keterangannya, Kamis (8/2).
Mardiaz menerangkan, awalnya, saat lelang pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah, Direktur CV Marcyan Mora Mandiri Suhartono Simamora dan Direktur PT Erica Cahaya Berlian Kamjudin didatangi oleh seorang suruhan bernama Ahmadin.
Keduanya diminta mengikuti lelang dengan catatan Ahmadin akan memberi fee bila dinyatakan sebagai pemenang.
“Karena perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin tidak mempunyai kemampuan administrasi, teknis dan finansial untuk melakukannya,” terangnya.
Singkat kata, kedua direktur itu menyerahkan dokumen perusahaan untuk mengikuti lelang kepada Ahmadin. Keduanya dinyatakan sebagai pemenang, tapi proyek pengadaan dilaksanakan oleh Ahmadin.
“Setelah mengikuti semua proses lelang, kemudian perusahaan Suhartono Simamora dan Kamjudin dinyatakan sebagai pemenang lelang dan Ahmadin yang melaksanakan seluruh pekerjaan pengadaan tersebut,” tutur Mardiaz.
Togu dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.