Ombudsman RI-JPPI Perkuat Pencegahan Pungli Pendidikan

0
667

JAKARTA – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) datangi panggilan Ombudsman RI, perihal rapat koordinasi dan audiensi soal pungutan liar (Pungli) pendidikan. Rapat digelar di ruang sidang kantor Ombudsman RI lantai 6 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).

Kedatangan JPPI yang disambut langsung oleh Bidang Pelayanan Pendidikan Ombudsman RI ini, membahas soal maraknya kasus pungli pendidikan seperti kasus PPBD 2017, Ujian Nasional (UN) dan sejumlah kasus pungutan di Sekolah. Kondisi tersebut, harus perkuat dengan bagaimana pencegahan pungli, bukan hanya pemberantasan.

Dalam sambutannya, Asisten Layanan Pendidikan Ombudsman RI, Shobirin menyampaikan apresiasi kepada JPPI yang saat ini masih fokus mengawal isu pendidikan, khususnya advokasi kasus pungli di pendidikan dan komitmen ingin desak pemerintah wujudkan akses pendidikan 12 tahun berkualitas dan merata.

“Kami mengapresiasi langkah JPPI, sebagai lembaga pemantau pendidikan. Kami bergarap pertemuan ini menjadi momentum perkuat gerakan untuk mencegah praktik pungli di pendidikan,” ujar Shobirin.

Selain itu, Shobirin juga memaparkan konsen Ombudsman bidang pendidikan terkait pengawasan pungutan di sekolah, seperti kasus di PPBD 2017 kemarin. Menurut Shobirin, aturan dalam Permendikbud nomer 17 tahun 2017 sudah bagus, namum masih banyak celah di lapangan.

“Permendikbud 17 tahun 2017 perlu aturan turunan, terutama soal zonasi agar jelas dan bisa direalisasikan di semua daerah. Karena setiap daerah mempunyai kondisi yang berbeda-beda. Kasus pungli pun masih banyak dalam PPBD 2017 kemarin, Kemendikbud harus mengkaji ulang temuan kasus-kasus di PPBD kemarin,” tegasnya.

Soal pencegahan pungli, Shobirin menyebut, Ombudsman akan fokus pada sosialisasi tindakan pencegahan, dibutuhkan keterlibatan semua pihak dalam melakukan gerakan ini, termasuk JPPI yang konsen di pemantauan pendidikan.

“Kami berharap, JPPI bisa lebih intens koordinasi dengan Ombudsman, apabila menemukan temuan kasus pungli. Kami akan melakukan tindakan cepat. Soal gerakan pencegahan, ke depan kita akan bekerjasama agar pencegahan pungli pendidikan bisa hentikan dan untuk mewujudkan apa yang disebut sekolah anti pungli,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi JPPI Nailul Faruq menyampaikan, marakanya kasus pungli itu akibat dari pihak sekolah yang mengabaikan peraturan, dalam hal ini permendikbud 17 dan permendikbud 75. Akhirnya, kasus serupa masih terjadi dimana-mana.

“Kami mengapresiasi langkah ombudsman yang dengan cepat lalukan tindakan terhadap kasus pungli di beberapa daerah. Ombudsman juga harus mengkaji ulang Permendikbud 75, karena masih banyak pungli yang dilakukan sekolah. Itu karena hanya berganti pelaku pungli saja. Makanya kami pernah minta Mendikbud untuk merevisi Perewndikbud 75 tersebut,” ujar Nailul.

Terkait dengan tindakan pencegahan, JPPI komitmen membantu pemerintah dalam hal ini Ombudsman untuk sosialisasi sekolah anti pungli. Banyaknya laporan pengaduan warga kepada JPPI soal kasus-kasus pendidikan menjadi catatan penting JPPI untuk dilakukan advokasi dan langkah pencegahan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Ombudsman terkait laporan pengaduan warga yang berkaitan dengan pungli. Saat ini kami juga sedang menyusun renstra untuk memperkuat pencegahan, dan akan kami sosialisakan ke beberapa daerah khususnya daerah rawan pungli. Kami berharapa Ombudsman bisa mendukung langlah dan gerakan kami untuk mewujudkan pendidikan benas pungli,” tutupnya.(tim)

Leave a reply