Ombudsman Buat Sekolah Anti Pungli
PADANG, NETRALNEWS – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat merekomendasikan Dinas Pendidikan Kota Padang membuat sekolah percontohan antipungutan liar sebagai model bagi sekolah lain dalam mewujudkan proses pendidikan tanpa pungli.
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar Adel Wahidi, mengatakan lantaran cukup banyak laporan masyarakat yang masuk soal pungli di dunia pendidikan kami merekomendasikan dibuat peta jalan dengan membentuk sekolah antipungli.
Ia menyampaikan hal itu usai pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Padang menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Ombudsman khususnya dalam bidang pendidikan.
Menurut Adel perlu dibuatnya sekolah percontohan anti pungli bukan berarti karena sekolah lain memungut pungli tapi agar ada contoh yang konkret bagaimana pelaksanaan pendidikan tanpa pungutan liar.
“Semua sekolah di Padang sudah mendeklarasikan anti pungli, tapi kami menemukan masih banyak kepala sekolah yang ragu, sebenarnya anti atau bebas pungli itu seperti apa,” ujar Adel, seperti dilansir Antara, Selasa (10/10/2017).
Ia menerangkan beberapa indikator sekolah anti pungli antara lain transparasi dana bantuan operasional sekolah, hingga prosedur penyusunan anggaran dan kegiatan sekolah yang benar serta adanya partipasi dan layanan pengaduan.
“Kami juga menemukan masyarakat ada yang belum paham, pemangku kepentingan lainnya seperti komite sekolah juga masih ada yang belum paham,” kata Adel.
Kepala Dinas Pendidikan Padang Barlius mengatakan pihaknya menyambut baik gagasan Ombudsman dan akan merumuskan konsep sekolah antipungli. Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Burhasman mengatakan pungutan liar definisinya adalah pungutan yang sengaja dilakukan dengan memaksa orang untuk membayar sesuatu yang tidak seharusnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Kalau pungutan yang dilakukan untuk kepentingan lembaga pendidikan berdasarkan kesepakatan bersama maka hal itu tidak ada masalah asal sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tutur Barlius.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.