Skema PPDB Diubah, Pengamat: Jangan Hanya Berpatokan pada Daerah Maju!

0
532

Jakarta – Untuk memperkuat sistem zonasi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengubah skema penerimaan peserta didik baru (PPDB). Para peserta didik tidak harus mendaftarkan diri untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Pasalnya, sejak awal Dinas Pendidikan dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) telah menentukan peserta didik tersebut akan meneruskan ke sekolah sesuai dengan zonasi, termasuk menawarkan pilihan alternatif.

Koordinator Nasional Jaringan Pemerhati Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai, kebijakan Kemdikbud sering memaksakan kehendak tanpa mempertimbangkan kondisi di daerah atau kabupaten/kota. Ia menyarankan, setiap kebijakan Kemdikbud sebaiknya jangan hanya berpatokan pada daerah maju seperti DKI Jakarta. Hal ini berkaca dari kesuksesan sistem zonasi yang ditawarkan hanya dapat ditemui di sekolah-sekolah yang berada di DKI Jakarta.

Untuk itu, Ubaid menuturkan, setiap kebijakan, pemerintah pusat sebaiknya cukup memberikan gambaran-gambaran umum saja. Sedangkan teknisnya kembali diserahkan kepada pihak penyelenggara, karena sistem zonasi ini akan berdampak bagus pada sebagian kota yang sudah siap. Sedangkan pada beberapa daerah dengan kualitas pendidikan tidak merata, kebijakan itu akan bermasalah.

Kemudian, ia mengatakan, perubahan skema PPDB dengan fokus ke zonasi atau apapun tetap akan menimbulkan masalah karena pemerintah pusat kerap membuat kebijakan yang tidak diterjemahkan secara tepat oleh pihak penyelenggara. Pasalnya, secara otonomi, kebijakan pendidikan ada di wilayah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Yang terjadi selama ini, penyelenggara sekolah selalu melakukan kebijakan yang tidak sinkron dengan pusat. Bahkan banyak kebijakan yang bertentangan satu sama lain.

“Jadi maunya di pusat apa dan dipahami serta ditangani pemprov dan kabupaten apa. Ini terbukti dengan model zonasi pada PPDB 2018 kemarin. Apa yang dikehendaki Kemdikbud diterjemahkan beda oleh penyelenggara. Kami (JPPI, red) menemukan bahwa banyak kabupaten kota dan provinsi yang menerjemahkan kebijakan zonasi dengan berbeda-beda. Hal ini menunjukkan carut-marut pendidikan baik di level pusat maupun penyelenggara langsung pemerintah provinsi atau kabupaten/kota,” kata Ubaid kepada SP, Rabu (19/9) pagi.

Ubaid juga menyarankan, pemerintah pusat dalam berkoordinasi jangan hanya dengan dinas pendidikan. Pasalnya penyelenggara pendidikan di daerah adalah bupati, walikota dan gubernur karena mereka lah yang akan menandatangani peraturan terkait dengan PPDB.

“Sebaiknya pusat melakukan koordinasi dengan kepala daerah karena di daerah yang memiliki otoritas penuh adalah bupati dan wali kota, juga gubernur. Kerena meski Dinas Pendidikan sepakat dengan pusat tapi Bupati atau Gubernur tidak setuju, bisa lain ceritanya. Yang terjadi selama ini kepala daerah melakukan sebuah kebijakan bukan hanya pertimbangan persoalan pendidikan tetapi juga politik,” ujarnya.

Leave a reply