Dua Remaja di Sulsel Kebelet Nikah, Kementerian Anak: Harus Disetop
Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan mengecek 2 remaja SMP yang kebelet nikah di Sulawesi Selatan. Menurut Kementerian Anak ini, pernikahan di bawah 18 tahun harus disetop atau dihentikan.
“Kita lagi koordinasi dengan daerah, karena sedang kita cek dari pihak-pihak sekolah, keluarga, pemda provinsi, pemda kabupaten dan dari lingkungan mereka,” ujar Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA, Lenny Rosalin kepada detikcom, Sabtu (14/4/2018) malam.
Lenny mengatakan, pihaknya selalu siap untuk melakukan mediasi dengan pihak terkait dan keluarga dua remaja ini. Apalagi pihaknya mempunyai program yang dengan tenaga profesional psikolog.
“Kami selalu siap, karena kami punya PUSPAGA (Pusat Pembelajaran) yang dilengkapi dengan tenaga profesional psikolog,” tutur dia.
Selain itu, Lenny menilai pernikahan usia dini akan mengancam pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Oleh sebab itu, pernikahan usia dini harus dihentikan atau dilarang.
“Hak anak salah satunya adalah terpenuhi pendidikannya, minimal sampai lulus SMA. Perkawinan Anak (di bawah usia 18 tahun) harus dihentikan. Perkawinan anak minimal mengancam 3 hal, pendidikan anak akan drop out, sehingga wajib belajar 12 tahun tidak akan tercapai,” jelas Lenny.
“Kesehatan, risiko kematian ibu melahirkan dan risiko bayi BBLR, kurang gizi (karena gizi berebut dengan ibunya, yang masih juga usia anak yang juga perlu gizi untuk tumbuh kembangnya). Ekonomi, kalau mereka drop out kemudian bekerja maka muncul isu baru yaitu pekerja anak. Pekerjaan yang mereka peroleh pasti low skill dengan upah rendah. Akan menciptakan kemiskinan, daya beli jadi rendah. Ketiga hal tersebut sebagai faktor penghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” sambung dia.
Sebelumnya, dua remaja yang masih duduk di bangku kelas II SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, ingin segera jalinan percintaan dengan sang kekasih dihalalkan di hadapan penghulu.
Kedua remaja yang belum diketahui identitasnya itu berusia 15 tahun dan 14 tahun. Saat mengajukan permohonan pernikahan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng, keduanya sempat ditolak karena alasan usia.
Namun dengan bantuan keluarga, mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng. Permohonan tersebut dikabulkan oleh pihak Pengadilan Agama Bantaeng. Hingga pihak KUA tak punya alasan lagi menolak pernikahan dini itu.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.