Disdik Padang Gagas Program Antipungli
PADANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Padang bersama Ombudsman Sumbar menggagas program sekolah antipungli. Program itu dibuat berdasarkan banyaknya pengaduan masyarakat tentang pungutan liar (pungli) di sekolah, dan banyaknya pertanyaan mengenai pungli di bidang pendidikan oleh pemangku kepentingan sekolah ke Ombudsman Sumbar.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengutarakan, pihaknya menerima banyak pertanyaan dari penyelenggara sekolah, komite sekolah, dan masyarakat tentang pungli pendidikan. Pihak-pihak tersebut bertanya bolehkah pungutan dan sumbangan dilakukan di sekolah.
Berdasarkan hal itu, kata Adel, pihaknya menyimpulkan bahwa perlu model atau pemahaman dan rujukan yang sama mengenai pungli pendidikan. Karena itu, Ombudsman Sumbar mendorong Disdik Padang untuk membuat model sekolah antipungli.
“Kami dan Disdik Padang melalui Kabid Dikdas, Pak Ramson, sudah bertemu dua kali untuk membahas program sekolah antipungli ini. Saat ini, kami sedang membicarakan indikatornya,” ujar Adel di Padang, Rabu (14/2).
Adel menerangkan, model sekolah antipungli yang sudah disepakati antara pihaknya dan Disdik Padang, antara lain, larangan pendanaan pendidikan oleh komite sekolah yang berasal dari pungutan. Kedua pihak sepakat bahwa penggalangan dana tersebut bersifat tidak mengikat alias tidak ditentukan jumlah dan waktu pembayarannya.
“Permendikbud Nomor 75 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah melarang itu dengan tegas. Komite hanya bisa menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan.
Proses yang benar melalui rapat dalam menggalang sumbangan hingga tersusunnya Rencana Kerja Anggaran Sekokah (RAKS), adanya papan informasi terkait pendanaan sekolah, adanya layanan aduan di sekolah, mekanisme transparansi, hingga penyusunan buku saku sekolah antipungli,” tuturnya.
Menurut Adel, penggalangan dana untuk sekolah bisa dilakukan dengan meminta bantuan pihak lain, seperti perusahaan dan donatur. Komite sekolah yang aktif bisa mencarikan dana demikian. Baginya, sekolah bisa maju dengan sumbangan atau bantuan, bukan dengan pungli.
Sementara itu, Kabid Pendidikan Dasar pada Disdik Padang, Ramson, mengatakan, pihaknya akan memulai program sekolah antipungli itu pada tahun ajaran baru nanti pada pertengahan tahun ini.
Pihaknya menargetkan 3 SMP dan 11 SD (1 SD tiap kecamatan) sebagai sekolah percontohan. Jika program tersebut dinyatakan berhasil di sekolah percontohan, pihaknya akan mengembangkan program itu ke SD dan SMP lain dengan model sekolah percontohan.
Ramson mengungkapkan, pihaknya menggagas program tersebut karena banyaknya laporan masyarakat tentang pungli di sekolah. Sementara itu, penyelenggara sekolah melakukan pungli dengan dalih butuh dana, padahal sekolah dilarang memungut uang apa pun untuk tingkat pendidikan dasar, yakni SD dan SMP.
“Selain itu, banyak penyelenggara dan komite sekolah tak paham Permendikbud Nomor 75 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah. Oleh karena itu, melalui program sekolah antipungli ini, kami akan menjelaskan, mana yang pungli dan mana yang bukan pungli.
Kami akan menyusun indikator untuk dijadikan titik acuan agar sekolah bebas dari pungli. Program ini dibuat agar penyelenggara sekolah tidak bersangkutan dengan hukum gara-gara pungli,” ucapnya.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.