Disdik Bengkalis Ingatkan Sekolah Transparan Gunakan Dana Bos
BENGKALIS – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis meminta pihak sekolah untuk bijak dan tranparan dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) yang dikucurkan Pemerintah. Hal itu menyusul adanya aduan bahwara kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dibebankan pembiayaan kepada siswa tanpa kesepakatan dengan wali murid.
Hal ini diungkap Kabid Sekolah Dasar Disdik Bengkalis Suwanto kepada awak media, Senin (22/1/2018). Menurut dia pihak sekolah harus tahu betul aturan penggunaan dana Bos.
Dana Bos diperbolehkan untuk ekstrakurikuler anak, sekolah tidak perlu memberatkan anak. “Ada beberapa item kegiatan diperbolehkan menggunakan dana bos termasuk kegiatan ekstrakurikuler siswa. Dalam penggunaan dana Bos juga ada item-item penggunaan yang diperbolehkan, ketika diperbolehkan oleh juknis maka boleh digunakan sehingga tidak memberatkan siswa,”tegasnya.
Lebih jelas diungkap Suwanto, apabila ada sebuah agenda kegiatan sekolah yang berdampak pada karakter anak namun dana Bos tidak bisa digunakan untuk kegiatan tersebut, pihak sekolah harus melibatkan terlebih dahulu wali murid untuk bekerjasama.
“Kalau dana Bos tidak diperbolehkan untuk biaya kegiatan, sekolah boleh bekerjasama dengan wali murid. Namun harus sesuai kesepakatan bersama antara sekolah, komite dan wali murid. Tidak bisa dibebankan sepihak,” kata Suwanto.
Untuk itu Kabid Sekolah Dasar ini menghimbau sekolah tidak melakukan pungutan berdasarkan keputusan sendiri. Apabila ditemukan, Disdik berjanji akan memberikasn teguran dan mengambil sanksi tegas. (*)
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.