Cerita Ombudsman Soal Jual Beli Kursi Rp 60 Juta di PPDB Jabar
Jakarta – Ombudsman Wilayah Jawa Barat mewaspadai adanya jual beli kursi dalam pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2018. Untuk mengungkap kasus ini Ombudsman menggandeng tim Saber Pungli Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Asisten Ombudsman Jawa Barat Noer Adhe Purnama mengatakan, pada PPDB 2017 ditemukan sejumlah pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh pihak sekolah. Modusnya jual beli bangku untuk siswa tertentu.
“Ada delapan sekolah, kisaran jual beli kursi Rp 60 juta, paling kecil Rp 15 juta. Harus cash (tunai), kalau enggak cash tidak diserahkan ke oknum yang lebih tinggi,” kata Adhe di Kantor Ombudsman Jawa Barat, Senin, 2 Juli 2018.
Adhe mengungkapkan, temuan itu berdasarkan laporan dari masyarakat serta tim dari Ombudsman yang memantau pelaksanaan PPDB. Biasanya, kata dia, jual beli kursi dilakukan setelah ditutupnya sistem pendaftaran secara online. Celah jual beli bangku sekolah karena masih tersedia beberapa bangku atau kuota di luar sistem zonasi PPDB.
Menurut Adhe, kasus ini sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan telah dilakukan rotasi terhadap kepala sekolah yang terlibat. Untuk membuat efek jera Ombudsman menggandeng tim Saber Pungli Jawa Barat, supaya transaksi ini bisa dipidana.
“Sekarang kami kerja sama dengan saber pungli. Jadi kalau ada laporan dari masyarakat, kami langsung berikan data itu lalu bagaimana saber pungli menindaklanjuti. Mereka punya kewenangan operasi tangkap tangan, kami administratifnya”.
Adhe menjelaskan, munculnya transaksi jual beli bangku sekolah berawal dari sejumlah orang tua yang ingin anaknya diterima di sekolah favorit. Mereka lantas memberikan sejumlah uang serta dokumen yang dipersyaratkan.
Uang yang telah diterima petugas sekolah diberikan kepada oknum guru yang memiliki akses untuk memasukkan peserta didik baru ke sekolah tersebut. Harga setiap bangku sekolah Rp 15 sampai Rp 60 juta. “Kami menemukan kasus itu pada 2017 setelah PPDB selesai.”
Jual beli kursi dalam PPDB, kata Adhe, cukup pelik. Selain faktor orang tua yang berambisi anaknya diterima di sekolah favorit ada oknum yang memanfaatkannya. “Ini bermainnya, yang susah dibasmi. Ombudsman tidak punya kewenangan melakukan sanksi pidana atau operasi tangkap tangan. Kewenangan itu di kepolisian,” kata Adhe.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.