Advokasi Wajib Belajar 12 Tahun di Malang, Bintan dan Maros
Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada tahun 2015 lalu, resmi memulai pelaksanaan program Wajib Belajar 12 Tahun. Dijelaskan dengan sangat gamblang di dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, melalui program ini pemerintah berkomitmen untuk menyelenggarakan pendidikan bagi anak-anak usia 7-18 tahun sampai jenjang menengah. Karena itu, Wajib Belajar 12 Tahun harus dimaknai sebagai upaya peningkatan layanan pendidikan mulai dari SD/MI sampai SMA/ SMK/ MA.
BPS menyebutkan bahwa APK pendidikan menengah pada tahun 2015 sebesar 78,2%. Sedangkan untuk APS (angka partisipasi Sekolah) pada tahun 2015 untuk usia 16-18 tahun adalah sebesar 70,32%. Hal ini menunjukan bahwa penduduk usia 16-18 tahun belum semuanya bisa mengakses pendidikan menengah.
Bagaimana pemerintah, khususnya pemerintah daerah menyiapkan road map Wajar 12 tahun? Dalam hal Regulasi, Akses Pendidikan 12 Tahun, tata kelola guru, Pendidikan non formal, Alokasi anggaran serta Pendidikan inklusif?
Baru-baru ini JPPI telah melakukan riset dan kajian analisis anggaran TA. 2016 di 20 daerah kabupaten/kota di Indonesia. Salah satu temuannya adalah hampir 1/3 anggaran daerah digunakan untuk anggaran pendidikan, meskipun alokasi anggaran pendidikan di daerah cukup besar, tetapi alokasi anggaran untuk peningkatan akses dan kualitas pendidikan masih minim.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.