Kaji Ulang Sistem Zonasi PPDB

0
925

Oleh : Abdur Rozak Fachrudin

Peraturan kemendikbud mengenai Pendaftaran Perserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi dinilai masih belum tepat sasaran. Pasalnya banyak keluhan mengenai pemerataan dalam peneriamaan siswa berdasarkan kuota dan poin. Keluhan ketidakadilan tersebut lantaran ada orang tua siswa yang merasa tidak adil dikarenakan anaknya tidak dapat kuota lantaran tergeser oleh peserta lain. Seperti yang terjadi pada penerimaan di SMA 1 Demak, orang tua siswa menilai prioritas sekolah lebih kepada siswa yang lebih dekat dengan sekolah dari pada siswa yang mendapatkan nilai ujian nasional yang lebih tinggi.

Direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah Hamid Muhammad menerangkan bahwa kebijakan zonasi tersebut merupakan upaya untuk menyediakan sekolah bagi siswa yang kurang mampu. Hamid menjelaskan sistem zonasi di terapkan agar siswa yang diterima oleh pihak sekolah dekat dengan domisilinya. Tapi sistem ini menemui berbagai masalah terutama masalah kuota dari luar sistem zona. Menurut sistem zonasi 90 persen dari siswa yang di terima dari dalam sistem zona sedangkan 10 persennya berada dalam luar zona. Hal ini menimbulkan masalah ketika banyaknya siswa yang mendaftar dari luar zona untuk masuk seleksi sekolah tertentu.

Walikota Tanggerang menggelar rapat bersama Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappeda, dan perwakilan Dinas Kominfo kota Tanggerang pada sabtu (8/07/2017). Dalam keputusan rapat tersebut, faktor zonasi tidak menjadi prioritas utama dengan mengedepankan faktor usia dan nilai/prestasi. Sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Wewenang Daerah yang memyebutkan bahwa mekanisme PPDB diserahkan kepada pemerintah daerah. Hal ini dilakukan karena kebutuhan setiap sekolah di setiap daerah berbeda, sistem zonasi yang dikeluarkan tidak serta merta menyelesaikan masalah ketimpangan/kesenjangan di tiap sekolah. Dindikbud kota Tanggerang juga telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengatasi siswa ‘titipan’. Pencegahan adanya siswa ‘titipan’ ini bertujuan untuk menjaga kuota dari penerimaan siswa terutama siswa ‘titipan’ dikalangan pejabat.

Menurut kepala Dispendik Jatim Saiful sistem zonasi akan di implementasikan di setiap kabupaten/kota yang akan dibagi menjadi beberapa wilayah di Jawa Timur. Contohnya saja kota Surabaya, melalui system zona kota Surabya dibagi mejadi empat zona yaitu, zona barat, timur, utara, dan selatan. Dari setiap zona tersebut Dispendik akan memberikan informasi terkait sebagai referensi/ rujukan untuk siswa mendaftar sekolah. Tapi ini tidak bisa menyelesaikan masalah sistem zonasi misalnya seorang siswa yang berprestasi di daerah pinggiran akan merasa terbatasi untuk melanjutkan prestasinya karena sistem pelayanan atau sarana prasarana yang ada masih terbatas. Sedangkan jika siswa tersebut bisa di terima di sekolah yang memiliki pelayanan mutu dan kualitas yang lebih baik maka siswa tersebut bisa melanjutkan bakatnya dan tidak merasa ‘tertahan’.

Oleh karena itu sejauh ini pihak yang setuju mengenai sistem zonasi di berlakukan adalah untuk pemerataan kualitas dan mutu pelayanan setiap sekolah. Sehingga tidak ada siswa yang memiliki nilai tinggi atau prestasi berkumpul dalam satu sekolah saja, dalam jangka panjang ketika peraturan ini diterapkan maka diharapkan tidak akan ada lagi istilah sekolah ‘favorit’ dan sekolah ‘pinggiran’.

Sedangkan dari pihak yang kontra dengan sistem zonasi ini tidak sutuju dikarenakan kebanyakan siswa yang mendapat nilai tinggi tidak bisa masuk di sekolah ‘favorit’. Dikarenakan kuota untuk siswa yang diterima dalam zona sekitar 90 persen dan 10 persennya sekolah berhak memilih cara seleksi calon siswanya, ini juga berdampak nantinya pada penerimaan siswa rawan melanjutkan pendidikan (RMP) seperti yang terjadi di Bandung sebanyak 70 siswa mendatangi Ombudsman perwakilan Jawa Barat dikarenakan tidak diterima di sekolah pilihan dikarenakan kouta sudah terpenuhi.

Ketidaksetujuan ini juga berlatarbelakang faktor ekonomi, bahwa anak yang sudah mengikuti bimbel dan mendapatkan nilai yang bagus tidak bisa masuk di sekolah pilihannya. Sedangkan dilihat dari sudut pandang lain siswa yang memiliki nilai bagus dan berprestasi namun tinggal didaerah atau pinggiran akan merasa anak mereka ‘tertahan’ dikarenakan perbedaan antar sekolah dari segi pelayanan mutu, tenega pengajar atapun dari fasilitas sekolah itu sendiri.

Oleh karenannya sistem zonasi di setiap daerah perlu dikaji ulang karena ada pemerintah daerah yang membuat sistem zonasi sendiri untuk menyesuaikan daerah pemerintahannya. Pengkajian sistem zonasi ini bisa di mulai dari sistem seleksinya dan penentuan zona penerimaan. Dari sistem seleksinya contoh untuk SMA dan SMK, siswa  SMK bisa lebih di persiapkan ketika lulus langsung masuk dalam dunia kerja, mulai dari tes fisik keterampilan dan lainnya.

Sistem zonasi ini mungkin tidak bisa diterima dalam waktu singkat karena masih adanya perbedaan pelayanan dan kualitas di tiap sekolah. Namun dalam jangka panjangnya sekolah ‘pinggiran’ tersebut akan dapat bersaing dengan sekolah ‘favorit’, karena pada dasarnya setiap siswa mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pendidikan dan pengajaran.

*) Penulis adalah Peminat Dunia Pendidikan Global, alumni Universitas Brawijaya, MALANG

Leave a reply