84 Persen Siswa Pernah Alami Kekerasan di Sekolah

0
1223

Jakarta –Kasus kekerasan kerap terjadi di lingkungan pendidikan, terutama di areal sekolah. Untuk itu, perlu upaya dari semua pihak menjadikan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2018 sebagai momentum untuk menciptakan sekolah ramah anak (SRA).

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menyatakan prihatin atas berbagai kasus kekerasan yang masih terjadi di sekolah. Hal itu sangat mencoreng dunia pendidikan. Mulai dari kasus kekerasan fisik, kekerasan psikis, sampai kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah.

Mulai dari pemukulan sampai penghukuman tak wajar, seperti menjilat WC sebagaimana dialami oleh siswa SD di Sumatera Utara dan penamparan sadis guru SMK terhadap sejumlah siswa di Purwokerto. Kasus penganiayaan orang tua siswa terhadap salah seorang kepala SMP negeri di Pontianak.

Dan kasus meninggalnya guru Budi di Sampang, Madura akibat dipukul muridnya sendiri sangat viral dan mengejutkan banyak pihak.

“Masyarakat kemudian mempertanyakan ada apa dengan pendidikan kita sehingga anak didik bisa berbuat demikian,” kata Retno dalam keterangan pers yang diterima JawaPos.com, Rabu (2/5).

Retno memaparkan, berdasarkan Ikhtisar Eksekutif Startegi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak 2016-2020 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA) terlihat bahwa kekerasan di satuan pendidikan cukup tinggi. Baik yang dilakukan guru pada siswa, siswa terhadap guru, maupun siswa terhadap siswa lainnya.

Dia menjabarkan, 84 persen siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah. 45 persen siswa laki-laki menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan.

Sementara itu, 40 persen siswa usia 13 sampai 15 tahun melaporkan pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya. 75 persen siswa mengakui pernah melakukan kekerasan di sekolah.

22 persen siswa perempuan menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan. Serta 50 persen anak melaporkan mengalami perundungan (bullying) di sekolah.

Retno menambahkan, berdasarkan data KPAI dalam tiga bulan pertama 2018, pengaduan di KPAI juga didominasi oleh kekerasan fisik dan anak korban kebijakan sebanyak 72 persen. Sedangkan kekerasan psikis sebanyak 9 persen. Serta kekerasan finansial atau pemalakan/pemerasan sebanyak 4 persen, dan kekerasan seksual sebanyak 2 persen.

“Selain itu, kasus kekerasan seksual oknum guru terhadap peserta didik yang viral di media. Meski tidak dilaporkan langsung ke KPAI, tetapi KPAI tetap melakukan pengawasan langsung mencapai 13 persen kasus,” tegasnya.

Leave a reply