Zona Aman Sekolah, ‘PR Besar’ Dunia Pendidikan Nasional

0
662

Semarang – Sekolah ibarat rumah kedua bagi anak-anak. Hampir seperempat hari, anak-anak menghabiskan waktu di area sekolah. Wajar kiranya jika faktor keamanan dan kenyamanan menjadi penting dalam menjamin lancarnya proses belajar-mengajar di sekolah.

Sayang, massifnya kekerasan di dunia pendidikan tanah air nampaknya masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Momentun 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh hari ini bisa menjadi pengingat pentingnya menciptakan zona aman sekolah bagi para generasi penerus bangsa.

Sekolah yang seharusnya menjadi tempat nyaman bagi siswa dan guru justru menjadi lokasi yang mengkhawatirkan dan terkesan menakutkan. Kekerasan demi kekerasan berulang kali terjadi di lingkungan sekolah. Mulai dari kasus kekerasan fisik, kekerasan psikis sampai kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah.

Dari pemukulan sampai penghukuman tak wajar, seperti menjilat WC sebagaimana dialami siswa SD di Sumatera Utara dan penamparan sadis guru SMK terhadap sejumlah siswa di Purwokerto.

Kasus penganiayaan orangtua siswa terhadap salah seorang kepala SMP negeri di Pontianak dan kasus meninggalnya guru Budi di Sampang, Madura akibat pukulan muridnya sendiri. Masyarakat kemudian mempertanyakan ada apa dengan pendidikan kita sehingga anak didik bisa berbuat demikian?

Kekerasan di Sekolah Tinggi

Berdasarkan data yang dihimpun Eksekutif Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak 2016-2020 Kemen-PPPA, terlihat bahwa kekerasan di satuan pendidikan cukup tinggi, baik yang dilakukan guru pada siswa, siswa terhadap guru, maupun siswa terhadap siswa lainnya.

Adapun datanya adalah sebagai berikut: 84% Siswa pernah mengalami kekerasan di sekolah 45% siswa laki-laki menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan, 40% siswa usia 13-15 tahun melaporkan pernah mengalami kekerasan fisik oleh teman sebaya, 75% siswa mengakui pernah melakukan kekerasan di sekolah, 22% siswa perempuan menyebutkan bahwa guru atau petugas sekolah merupakan pelaku kekerasan, 50% anak melaporkan mengalami perundungan (bullying) di sekolah.

Sementara data yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam tri semester pertama tahun 2018, pengaduan didominasi oleh kekerasan fisik dan anak korban kebijakan (72%), Sedangkan kekerasan psikis (9%), kekerasan financial atau pemalakan/pemerasan (4%) dan kekerasan seksual (2%). Selain itu, kasus kekerasan seksual oknum guru terhadap peserta didik yang viral di media, meski tidak dilaporkan langsung ke KPAI, tetapi KPAI tetap melakukan pengawasan langsung mencapai 13% kasus.

“Umumnya kasus kekerasan seksual lebih banyak dilaporkan ke Kepolisian, kalaupun di laporkan ke KPAI biasanya KPAI akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pendidikan agar oknum guru pelaku di nonaktifkan dari tugasnya mengajar demi melindungi anak-anak lain di sekolah tersebut,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, Rabu (2/5).

Tren Kekerasan Seksual Anak Didik

Dari sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah yang ditangani KPAI, ditemukan fakta baru objek kekerasan seksual mayoritas anak didik laki-laki.

“Trennya berubah, kalau sebelumnya korban kebanyakan anak perempuan, tetapi data terakhir di 2018 justru korban mayoritas anak laki-laki,” ungkap Retno.

Retno mengatakan, korban mayoritas berusia SD dan SMP. Misalnya kasus kekerasan seksual oknum guru di kabupaten Tangerang korbannya mencapai 41 siswa, kasus di Jombang korbannya mencapai 25 siswi, kasus di Jakarta korbannya 16 siswa, kasus di Cimahi korbannya 7 siswi, dan kasus oknum wali kelas SD di Surabaya korbannya mencapai 65 siswa.

Adapun modus oknum guru pelaku kekerasan seksual beragam, misalnya korban di bujuk rayu dengan iming-iming memberikan kesaktian seperti ilmu kebal dan ilmu menarik perhatian lawan jenis (semar mesem). Ada pula yang berdalih untuk pengobatan dan ruqyah.

Bahkan, sampai modus meminta anak didik membantu mengkoreksi tugas, memasukan nilai, dan dalih memberikan sanksi tetapi dengan melakukan pencabulan.

Menciptakan Zona Aman dan Nyaman di Sekolah

Pengamat Pendidikan Jimmy Paat menekankan pentingnya menciptakan zona aman dan nyaman di sekolah atau sekolah ramah anak (SRA) merupakan salah satu solusi untuk menekan tindak kekerasan di lingkungan sekolah.

“Menciptakan pola zona aman itu yang belum terlihat. Seperti apa? Tidak ada kekerasan, tidak ada bully, tentu saja harus ada pengetahuan tentang itu. Contoh sederhana, memanggil nama orang seenaknya, misalnya anak murid dipanggil “si upil” itu sudah bully, Contoh sederhana itu yang harus dilakukan sekolah,” kata Jimmy, Rabu (2/5).

Menurut Jimmy, proses menciptakan zona aman dan nyaman di sekolah merupakan perjalanan terus menerus yang tidak bisa dicapai secara instan. Untuk itu, dia menyarankan perlu ada sekolah model yang menjadi contoh bagi sekolah lainnya.

“Untuk membuat sekolah nyaman itu tidak mudah dan cepat. Harus kontinue, bertahun-tahun makanya harus ada sekolah model,” ujarnya.

Jimmy menambahkanuntuk menciptakan sekolah nyaman dan aman tentunya pihak terkait harus punya acuan jelas standar karakter anak didik yang ideal.

“Harapannya, sekolah mengacu kepada apa yang dipraktikkan Ki Hajar Dewantoro, menjadikan sekolah tempat menempa anak menjadi merdeka, punya kemampuan diri sendiri mengatur diri, dan tidak menggungguli orang. Itu belum banyak dilakukan. Kemerdekaan, anak senang itu prinsipnya,” pungkas Jimmy.

Leave a reply