Prioritas GGD Atasi Kesenjangan Pendidikan

0
1124

Jakarta – Pekan ini lembaga riset pro-demokrasi Article 33 menggelar diskusi pendidikan, menghadirkan para peneliti muda Indonesia, mereka berbagi pengetahuan dan pengalaman sekaligus berkontribusi konkrit guna mengatasi kesenjangan pendidikan di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Panel diskusi dialog pendidikan berlangsung di kawasan Menteng, Jakarta Pusat Rabu (27/3), menampilkan panelis Sandy Juli Maulana, Peneliti Article 33 Indonesia, mebahas khusus . “Pendidikan di Garis Depan: Evaluasi Program Sekolah Garis Depan dan Guru Garis Depan, 2018.” Serta, Patrya Pratama, Direktur Eksekutif Lembaga INSPIRASI, Jakarta “Pengajaran di Daerah Terpencil, Pengalaman Indonesia Mengajar”

Direktur Eksekutif Article 33 Indonesia, Santoso, mengatakan beberapa seri dialog publik terkait isu layanan pendidikan di wilayah 3T diharapkan dapat merumuskan rekomendasi untuk perbaikan kebijakan menyangkut layanan pendidikan di wilayah 3T (tertinggal, terpencil, dan terdepan/terluar).

Beberapa perwakilan pemerintah/lembaga turut hadir sebagai partisipan, terutama pihak Kementerian dan Lembaga Pemerintah Republik Indonesia, Lembaga Riset Kebijakan, LSM, aktivis dan insan media terkemuka.

Laporan-laporan media terkemuka, seperti dikutip Kompas, bahwa Program Guru Garis Depan (GGD) yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan kecukupan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS ) di sekolah daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

Namun, itu terkendala soal birokrasi dan budaya. Peneliti Article 33 Indonesia, Sandy J Maulana, mengatakan, program GGD memaksa pemerintah daerah memenuhi kebutuhan guru di area terdepan, terluar dan tertinggal (3T).

“Pemenuhan guru bermutu di daerah 3T tak bisa diatasi dengan cara biasa,” kata Sandy, baru-baru ini di Jakarta.

Peserta program GGD mendapat tunjangan khusus 3T dan tunjangan profesi, masing-masing satu kali gaji pokok dua tahun pertama masa penempatan, lalu jadi PNS daerah.

GGD Putra daerah

Penempatan Guru Garis Depan (GGD) disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Namun, bagi Pemda Kabupaten Nunukan, GGD yang ditempatkan sebaiknya putra daerah saja.

Hal tersebut disampaikan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid seperti dikutip Republika, saat ditemui di Nunukan, Kaltara, baru-baru ini.

“Lebih baik tempatkan orang daerah, jangan orang dari luar,” ujar Laura.

Laura beralasan, jika GGD yang datang ke Nunukan berasal dari orang di luar wilayah itu, dikhawatirkan mereka hanya datang beberapa saat dan tak lama kemudian minta pindah. Karena itu, dia meminta agar memprioritaskan penempatan di wilayahnya putra daerah saja.

Dia menyakini, semangat putra daerah asal Nunukan untuk membangun kampung halamannya dengan menjadi tenaga pengajar tentu akan lebih besar. Laura menekankan agar mereka diberi kesempatan.

GGD bertugas membangun dari wilayah pinggiran yang tidak hanya fokus pada infrastruktur melainkan membangun sumber daya manusia (SDM). Sejak 2015, saat ini sudah ada 7.093 guru yang dikirim ke garis depan negara. Adapun kualifikasi atau syarat menjadi GGD ialah pernah atau lulus sarana mengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia, dan pernah menjalani program profesi guru (PPG).

GGD Prioritas

Beberapa analis regional mengatakan, Ada beberapa permasalahan pokok terkait pendidikan yang terjadi di daerah 3T, khususnya terkait guru, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualitas. Secara jumlah, ada keterbatasan jumlah guru dan distribusi yang tidak seimbang. Persoalan ketidakhadiran guru juga menghambat kegiatan pembelajaran. Secara kualitas, guru-guru di daerah 3T dapat dikatakan masih memiliki kualifikasi dan kompetensi di bawah standar. Terkait pemenuhan kebutuhan guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak 2015 sudah membuat program Guru Garis Depan (GGD), di mana pada tahun pertama ada 800 orang GGD dan pada tahun kedua ada sekitar 6.000 orang GGD.

Sebagai salah satu program prioritas Pemerintahan Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Program tersebut lebih dikenal dengan Nawacita ke-3. Guna mewujudkan Nawacita ke-3, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan pendidikan di daerah tertinggal, terpencil dan terdepan/terluar (3T).

Article 33 Indonesia

Article 33 Indonesia merupakan lembaga riset untuk perubahan sosial yang berbentuk perkumpulan. Lembaga ini pada awalnya bernama PATTIRO Institute, kemudian pada Juli 2012 lembaga ini resmi berganti nama menjadi Article 33 Indonesia. Perubahan nama ini telah disahkan melalui akta notaris dan dicatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Oktober 2012, dengan nama resmi “Perkumpulan Artikel 33 Indonesia”. Dengan demikian, semua kegiatan masa lalu, masa kini dan masa depan Pattiro Institute dilanjutkan atas nama Perkumpulan Artikel 33 Indonesia.(Berbagai sumber)

Leave a reply