Masyarakat Perlu Kontrol Alokasi Dana Pendidikan di APBD, Ini Alasannya

0
598

BOGOR – Peneliti Mahkamah Konstitusi (MK), Nalom Kurniawan, meminta masyarakat di seluruh Indonesia untuk mengontrol alokasi anggaran pendidikan dalam APBD. Pasalnya, dalam amanat konstitusi, setiap daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen.

Nalom Kurniawan menyampaikan hal ini ketika menjadi nara sumber pada kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusi warga negara bagi wartawan media massa cetak, televisi, radio dan online se-Indonesia di Cisarua, Bogor, Rabu (28/2/2018).

Menurut Nalom, tidak ada alasan bagi daerah untuk mengabaikan pendidikan. Untuk itu pemerintah bersama DPR RI menetapkan konstitusi yang mengatur soal alokasi anggaran pendidikan. Dalam Undang-undang secara jelas mengatur itu sehingga kontrol masyarakat perlu ada.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Muhadjir Effendy menegaskan, UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 49 ayat 1 tegas mengatur bahwa dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan, minimal wajib dialokasikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun dalam penerapannya, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran pendidikan mencapai 20 persen dari APBD. (*)

Leave a reply