
Sejumlah pelajar mengambil kartu perdana untuk belajar online yang dibagikan di SMK Negeri 8 Jakarta, Kamis (3/9/2020). Nantinya, para pelajar juga akan mendapat subsidi kuota dari Kemendikbud sebesar 35 Gb per bulan. Untuk program ini, Kemendikbud mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun guna memperlancar pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Kuota Tak Terpakai, JPPI: Memang Harus Dikembalikan ke Negara
JawaPos.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki perjanjian dengan pihak operator soal program subsidi kuota, yakni operator wajib mengembalikan uang pembayaran apabila terdapat warga pendidikan yang tidak memakai kuota gratis tersebut.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menuturkan, hal tersebut tepat dilakukan oleh Kemendikbud agar tidak adanya anggaran negara yang terbuang sia-sia.
“Harusnya memang dikembalikan ke negara supaya tidak terjadi pemborosan uang negara,” ungkapnya kepada JawaPos.com, Selasa (10/11).
Namun, menurutnya jika mengembalikan uang yang hanya kuotanya tidak terpakai saja kurang cukup. Baiknya kuota yang tidak terpakai habis juga diakumulasikan.
“Tidak hanya kuota yang tidak terpakai sama sekali, tapi sisa kuota yang tidak habis. Semua harus dikembalikan,” jelasnya.
Ini semua harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, pihak operator dan Kemendikbud harus melaporkan ke publik sebagai bagian dari proses transparansi dan pertanggungjawaban ke masyarakat untuk pemakaian uang negara.
Dia berharap dari pengembalian itu, pemerintah dapat mulai membangun infrastruktur untuk mendukung pembelajaran yang optimal, seperti BTS dan sutet di daerah yang kesulitan akses internet dan listrik.
“Lalu, sisa anggaran ini bisa dimanfaatkan untuk pelatihan kompetensi guru dan juga pengembangan lingkungan belajar berbasis masyarakat dan kebutuhan siswa,” tutupnya.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.