Kemdikbud: Tunjangan Guru Tetap Dipotong untuk Covid-19
Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan pemerintah memotong anggaran tunjangan guru sebesar Rp 3,3 triliun untuk Covid-19 lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 menuai keresahan di kalangan para pendidik. Menurut Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Ainun Na’im, dalam situasi pandemi ini, alokasi anggaran akan dilakukan sesuai dengan perkembangan kondisi bangsa terkini.
Ia pun mengatakan, Kemdikbud tetap akan melaksanakan Perpres tersebut karena prioritas saat ini adalah kesehatan, jaminan sosial dan kesejahteraan.
“Sekarang ini kan situasi darurat bencana pandemi Covid-19, sehingga prioritasnya adalah kesehatan, social safety, dan ekonomi atau kesejahteraan. Namun kita lihat ke depan ada ketidakpastian. Kemdikbud di Perpres tersebut ada beberapa pos semacam pembiayaan pendidikan yang mengalami perubahan. Anggaran pendidikan ini masih bisa berubah sesuai perkembangan. Untuk sekarang ini kita laksanakan Perpres tersebut untuk mendukung prioritas kesehatan penanganan pandemi,” terangnya kepada Beritasatu, Selasa (21/4/2020).
Padahal, menurut Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mengatakan, sebaiknya anggaran untuk guru tak perlu diganggu gugat. Sebab, meski dalam kondisi pandemi ini, guru tetap menjalankan peranannya untuk memastikan siswa tetap belajar seperti biasa dengan berbagai cara.
“Bedanya selama ini mereka datang ke sekolah dan sekarang tidak. Namun mereka tetap mengajar menggunakan berbagai cara dan proses mengajar tetap berlangsung sama,” kata Ubaid kepada Beritasatu.
Ubaid melanjutkan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) seharusnya mempertimbangkan untuk memberi perhatian kepada para guru di tengah pandemi ini melalui berbagai tunjangan. Kalau pun tidak, maka pemerintah sebaiknya tidak melakukan pemotongan anggaran untuk penanganan Covid-19 dari tunjangan guru, tetapi ambillah dari sektor lain. Dengan begitu, guru tetap menjalankan perannya tanpa memikirkan kondisi ekonomi.
Selanjutnya, ia menyebutkan, pemerintah sebaiknya membuat kebijakan yang mendukung guru seperti perubahan petunjuk teknis (juknis) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian kuota data atau internet bagi guru dan siswa.
Meski begitu Ubaid menyarankan, Kemdikbud harus menjelaskan secara terperinci dalam juknis agar kepala sekolah selaku penanggung jawab dana BOS dapat menggunakan dana tepat sasaran dan transparan untuk mendukung pembelajaran daring.
“Penggunaanya harus dilakukan secara transparan. Maksudnya, beli kuota berapa dan untuk apa saja, itu harus jelas. Karena, harus seimbang antara yang dibelanjakan untuk kuota dan proses serta output pembelajaran. Jangan beli kuota banyak, tapi tidak jelas digunakan untuk apa saja,” ucapnya.
Ubaid mengusulkan agar Kemdikbud melakukan pengawasan sehingga kepala sekolah dan guru melakukan pembelian kuota sesuai dengan kebutuhan. Dengan begitu, penggunaan dana BOS tetap terarah untuk peningkatan mutu meski dalam situasi pandemi Covid-19.
Sementara itu, Plt Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah Kemdikbud, Hamid Muhammad mengatakan, perubahan juknis dana BOS dilakukan untuk merespons keluhan lapangan terkait sejumlah guru yang mengajar secara daring tapi harus membayar sendiri akses data.
“Karena itu, untuk menunjang pembelajaran dari rumah, maka dana BOS dapat digunakan untuk membayar akses data bagi guru yang melaksanakan pembelajaran online,” kata Hamid.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.