Kekerasan di Sekolah tak Ditoleransi
Polisi menetapkan tersangka terkait kematian seorang siswa dalam kegiatan PLS di SMA Taruna Indonesia, Palembang, Sumsel.
JAKARTA (HN) – Kematian seorang siswa Sekolah Taruna di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), akibat tindak kekerasan yang terjadi dalam kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) harus menjadi pelajaran semua pihak.
Pasalnya, praktik kekerasan di sekolah sepatutnya tak bisa ditoleransi. Optimalisasi pengawasan dengan melibatkan masyarakat pun dinilai menjadi salah satu cara untuk mencegah tindak kekerasan selama PLS maupun dalam kegiatan lainnya di sekolah.
“Jadi harus ada power sharing agar pengawasan bisa dilakukan oleh siapapun, sehingga anak-anak tidak dibawah bayang-bayang ketakutan,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji kepada HARIAN NASIONAL, baru-baru ini.
Ubaid menjelaskam, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tidak boleh begitu saja lepas tangan dan melempar tanggung jawab ke daerah. “Kemendikbud selalu lempar bola dan lepas tangan. Ini berbahaya karena dampaknya menyebabkan kebijakan pendidikan di pusat tidak berjalan baik di daerah,” ungkap Ubaid.
Sebagai informasi, siswa SMA Taruna Indonesia, Palembang, Sumsel, bernama Delwyn Berli Julindro (14) meninggal dunia saat mengikuti kegiatan PLS. Delwyn meregang nyawa setelah menjadi korban penganiayaan. Polda Sumatera Selatan telah menetapkan Obi Prisman (24), sebagai tersangka atas perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban. Tersangka dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan.
Menurut Ubaid, pengusutan kasus kematian siswa Taruna Indonesia, Palembang, Sumsel itu seharusnya tidak berhenti pada penetapan tersangka pelaku penganiayaan. Namun, investigasi mendalam dibutuhkan dan semua pihak yang dianggap terlibat juga harus dikenakan sanksi.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyatakan, kematian siswa di Palembang tidak boleh terulang. Dia mengakui, kegiatan PLS membutuhkan perlu diawasi ketat.”Aspek penting lainnya, evaluasi atas kejadian itu. Sebab, PLS tidak boleh menjadi ajang balas dendam.”
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pengawasan sekolah diserahkan kepada masing-masing kepala sekolah. Dia meminta, agar kepala sekolah bertanggung jawab atas kegiatan PLS. “Kalau perlu 24 jam harus dipantau, dievaluasi setiap hari,” papar Muhadjir usai meninjau pelaksanaan PLS di SD Muhammadiyah 5 Jakarta Selatan, kemarin.
Menyoal kasus kematian siswa di Palembang, Muhadjir menuturkan, Kemendikbud masih mengecek dan mengkaji terkait penyebab dari kematian siswa tersebut. Dia menegaskan, perpeloncoan tidak boleh dilakukan terhadap siswa baru, terutama saat masa PLS.
“Tidak boleh terjadi (perpeloncoan),” kata Muhadjir.
Leave a reply
Anda harus masuk untuk berkomentar.