JPPI Nilai Syarat Baru KJP Langgar Hak Anak

0
143

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menanggapi rencana Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang akan menerapkan syarat tambahan bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, yaitu memiliki nilai rapor rata-rata 70. JPPI menilai kebijakan ini sangat aneh dan melanggar hak anak atas pendidikan.

“Kalau anak nilainya buruk, lalu enggak dapat KJP, lalu dia dibiarkan putus sekolah gitu? Ini yang mestinya prioritas untuk ditolong pemerintah, bukan malah diamputasi haknya,” ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, melalui pesan singkat kepada Validnews, Selasa (4/2).

Dia menjelaskan, nilai rapor atau capaian belajar yang buruk tidak hanya berkaitan dengan kemampuan belajar murid. Namun, juga berkaitan dengan kemampuan mengajar guru, kepala sekolah, lingkungan sekolah, dan lainnya. Oleh karena itu, dia mempertanyakan mengapa sanksi berupa tidak bisa menerima KJP justru ditanggung oleh murid.

“Ini pasti akan menambah masalah baru. Kenapa yang jadi korban selalu anak?” tambah Ubaid.

Alih-alih menambah syarat nilai rapor, Ubaid menilai pemerintah provinsi DKI Jakarta seharusnya menambah jumlah penerima KJP Plus. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak murid yang belum menerima KJP Plus.

Selain itu, Ubaid menyebut DKI Jakarta harus sudah bisa menerapkan sekolah bebas biaya di negeri dan swasta. Hal ini mengingat APBD DKI Jakarta yang sangat besar dan lebih dari cukup untuk membiayai kebijakan itu.

Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta berkata mulai tahun 2025 mereka akan menerapkan syarat tambahan bagi siswa penerima KJP Plus, yaitu memiliki nilai rapor rata-rata 70. Rencana ini merupakan hasil rapat antara Pemprov DKI Jakarta dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno.

“Salah satu kriteria khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor paling rendah 70 yang harus dicapai dalam dua semester berturut-turut,” ujar Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, di Jakarta, Senin (3/2), seperti diberitakan Antara.

https://validnews.id/nasional/jppi-nilai-syarat-baru-kjp-langgar-hak-anak.

Comments are closed.